Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan Harta Agar Tak Kena Sanksi

Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan Harta Agar Tak Kena Sanksi ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika tidak maka risikonya akan ditanggung sendiri.

"Kalau Anda masih punya harta, tapi belum disampaikan pajaknya, maka ini saatnya untuk mengungkapkan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, ditulis Minggu (19/12).

Sri Mulyani juga mewanti-wanti, jika wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya ini tetap tidak mengungkapkan hartanya dan di kemudian hari diketahui oleh ditjen pajak, maka tarif PPh Final dan sanksi 200 persen akan diberlakukan.

"Daripada hidupnya tidak berkah, sudahlah ikut saja. Daripada kemungkinan kena sanksi 200 persen mendingan ikut saja. Tadi sudah diberikan kesempatan," ajaknya.

Sri Mulyani kemudian mengulas tentang substansi kebijakan dalam Program Pengampunan Sukarela ini. Pertama, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty pada 2016 yang ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk aset yang dideklarasi.

Kemudian untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi dikenakan tarif 8 persen, sedangkan untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi tersebut apabila diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan maka dikenakan tarif 6 persen.

Namun, apabila harta yang diperoleh sebelum tahun 2016 tersebut tetap tidak diungkapkan dalam PPS ini, maka dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP orang pribadi, serta 12,5 persen untuk WP tertentu. Tidak hanya itu, aset yang kurang diungkap tersebut juga dikenai sanksi 200 persen sesuai pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan aset yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 melalui PPS ini, dikenakan tarif 18 persen untuk aset yang dideklarasikan, 14 persen untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, serta 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya