Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan Harta Agar Tak Kena Sanksi
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika tidak maka risikonya akan ditanggung sendiri.
"Kalau Anda masih punya harta, tapi belum disampaikan pajaknya, maka ini saatnya untuk mengungkapkan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, ditulis Minggu (19/12).
Sri Mulyani juga mewanti-wanti, jika wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya ini tetap tidak mengungkapkan hartanya dan di kemudian hari diketahui oleh ditjen pajak, maka tarif PPh Final dan sanksi 200 persen akan diberlakukan.
-
Apa yang disampaikan Sri Mulyani tentang anggaran perlinsos Kemensos? 'Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019—2024 periode yang sama Januari—Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023,' ucap Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/4).
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Apa profesi Sri Mulyani saat ini? Hingga saat ini, Ia mesih menjabat sebagai menkeu selama dua periode kepemimpinan Jokowi di Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
"Daripada hidupnya tidak berkah, sudahlah ikut saja. Daripada kemungkinan kena sanksi 200 persen mendingan ikut saja. Tadi sudah diberikan kesempatan," ajaknya.
Sri Mulyani kemudian mengulas tentang substansi kebijakan dalam Program Pengampunan Sukarela ini. Pertama, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty pada 2016 yang ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk aset yang dideklarasi.
Kemudian untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi dikenakan tarif 8 persen, sedangkan untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi tersebut apabila diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan maka dikenakan tarif 6 persen.
Namun, apabila harta yang diperoleh sebelum tahun 2016 tersebut tetap tidak diungkapkan dalam PPS ini, maka dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP orang pribadi, serta 12,5 persen untuk WP tertentu. Tidak hanya itu, aset yang kurang diungkap tersebut juga dikenai sanksi 200 persen sesuai pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan aset yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 melalui PPS ini, dikenakan tarif 18 persen untuk aset yang dideklarasikan, 14 persen untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, serta 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca Selengkapnya