Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penting Tentukan Patok Tanah Sebelum Urus Sertifikat
Merdeka.com - Tanda batas tanah atau biasa masyarakat menyebutnya patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Jika Anda ingin pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, Anda terlebih dahulu perlu memasang patok tanah untuk memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah Anda.
Hal tersebut tertuang pada ketentuan penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah diatur dalam pasal 19 hingga 23 PMNA/KPBN Nomor 3 Tahun 1997.
-
Mengapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah sendiri? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Siapa yang bisa membantu mengurus sertifikat tanah? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
Melansir dari akun instargam resmi @kementerian.atrbpn, manfaat dari melakukan tanda batas tanah Anda yakni memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah Anda, dan kepastian atas batas bidang tanah yang anda miliki.
Ingin tahu apa saja ketentuannya? Berikut ketentuan dari tanda batas tanah:
1. Penetapan dan pemasangan tanda batas/patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga berbatasan.
2. Ukuran tanda batas/patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50cm, 40cm dimasukan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
3. Patok bisa terbuat dari beton, pipa besi pipa paralon atau kayu.
"Tanah yang sudah dipasang tanda batas/patok tanah menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," tulis @kementerian.atrbpn.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaSelain alokasi anggaran untuk mencicil KPR, masyarakat juga perlu jeli melihat lokasi rumah yang akan dibeli.
Baca SelengkapnyaBalik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Baca SelengkapnyaRaja Juli juga meminta partisipasi masyarakat untuk dapat membantu pemasangan patok
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sangat mencintai rakyat Papua, buktinya dengan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSelain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaPeringatan HANTARU 2024, Wamen ATR/Waka BPN turut memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya serta piagam penghargaan kepada pegawai.
Baca Selengkapnya