Waktu untuk melaporkan SPT diperpanjang hingga 21 April 2017
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga 21 April 2017 mendatang. Perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan saja, sementara seluruh pajak terutang wajib dibayarkan paling lambat 31 Maret.
"Pelaporan SPT diperpanjang sampai 21 April, namun masyarakat yang ingin melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut sangat kita apresiasi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret," ujar Hestu di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Tujuan perpanjangan tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya. Dirjen pajak akan segera mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak untuk mendukung perpanjangan tersebut.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Selain memberi kesempatan bagi wajib pajak baru, mungkin masih ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, untuk itu kita beri rentang waktu tersebut. Paling lambat surat keputusan dirjen pajak terkait perpanjangan tersebut akan dikeluarkan besok," ungkapnya.
Di lain hal, Hestu kembali mengingatkan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pihaknya meminta agar masyarakat atau wajib pajak yang memiliki masalah pajak di masa lalu untuk segera berpartisipasi.
"Kalau bisa masyarakat tidak menunggu sampai masa pelaporan terakhir, untuk menghindari antrean yang cukup padat. Kalau bisa dimulai dari sekarang," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca Selengkapnya