Wali Kota Kendari minta penjualan pakaian bekas impor dilegalkan
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan memperjualbelikan pakaian bekas impor dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Penekanan pada impor barang harus dalam keadaan baru.
Menanggapi larangan ini, Wali kota Kendari Asrun justru meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meninjau kembali kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor. Alasan utamanya, kebijakan ini dapat mematikan mata pencarian ratusan pedagang pakaian bekas.
"Kalau memungkinkan, rencana pemerintah untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor itu bisa ditinjau kembali. Kalau perlu melegalkan saja, karena dengan penjualan pakaian bekas itu juga dapat menambah devisa negara," katanya seperti dilansir Antara, Minggu.
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Siapa yang rugi akibat baju bekas impor? Komite Ekonomi dan Industri Nasional nilai penjualan baju bekas impor ilegal dapat mematikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
Dalam pandangannya, maraknya penjualan pakaian bekas impor bukan kambing hitam yang menghambat penjualan produksi lokal atau menimbulkan penyakit berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, sebelum dijual, pakaian bekas tersebut terlebih dulu dibersihkan melalui mesin cuci 'laundry'.
"Kalau pemerintah pusat tetap melarang penjualan pakaian bekas Impor sebagai salah satu penyebab merosotnya penjualan produksi Lokal, maka pemerintah juga harus memberi alternatif pekerjaan para penjual pakaian bekas yang kehilangan mata pencarian," jelasnya.
Larangan penjualan pakaian bekas impor itu seolah tidak berpengaruh. Sebab, kata dia, aktivitas penjualan pakaian bekas atau biasa disebut "RB" (Rombengan) tetap ramai. Bahkan, penjualan pakaian bekas di Kota Kendari makin menjamur. Beberapa pengusaha Lokal, membuka pasar Khusus penjualan "RB".
Di beberapa pasar induk dan tradisional di Kota Kendari, ditemukan penjualan pakaian bekas impor dengan harga terjangkau masyarakat.
Salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor di kawasan Wuawua Kota Kendari, setiap harinya ramai dikunjungi para konsumen baik lokal maupun dari warga luar Kendari yang memang sengaja datang berbelanja disaat hari-hari libur.
Untuk pakaian jenis kemeja misalnya, dengan merek tertentu harga antara Rp 25.000 per potong hingga Rp 100.000 bahkan Rp 150.000. Tergantung jenis bahan dan mereknya/kualitasnya.
Sementara jenis celana jeans, juga seharga antara Rp 50.000 hingga mencapai kisaran Rp 150.000 per potong bahkan ada yang mencapai Rp 200.000 per potong. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBicara pakaian bekas, Indonesia jadi tempat 'buangan' seperti Nigeria. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPelaku IKM tekstil sudah kehabisan napas terhadap maraknya impor pakaian bekas (thrifting) yang membanjiri pasar Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut fenomena ini semakin mencolok, terutama di pusat-pusat perdagangan besar seperti Kapuk, Tanah Abang, dan Mangga Dua di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.
Baca Selengkapnya