Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamen BUMN Bongkar 3 Akar Masalah Asuransi Jiwasraya Hingga Terjadi Gagal Bayar

Wamen BUMN Bongkar 3 Akar Masalah Asuransi Jiwasraya Hingga Terjadi Gagal Bayar Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tiga akar permasalahan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama belasan tahun hingga berujung gagal bayar di tahun 2020. Pertama, permasalahan fundamental yakni terkait masalah likuiditas dan solvabilitas yang sudah terjadi sejak lama.

"Masalah ini tidak pernah diselesaikan dengan solusi yang dapat memperbaiki fundamental perusahaan," ujar Kartika dalam acara IFG Progress Launching secara virtual, Jakarta, Rabu (28/4).

Dalam menyelesaikan masalah sovabilitas secara sementara, Jiwasraya melakukan window dressing atau manipulasi laporan keuangan dengan kebijakan reasuransi dan revaluasi aset sejak 2008-2017. Kemudian, untuk menyelesaikan masalah likuiditas, manajemen menerbitkan produk asuransi yang bersifat investasi.

Orang lain juga bertanya?

"Manajemen menerbitkan produk asuransi yang bersifat investasi dan bergaransi bunga tinggi yang sangat buruk untuk kondisi perusahaan di masa yang akan datang," jelasnya.

Permasalahan kedua adalah, reckless investment activities atau tata kelola perusahaan yang lemah. Di mana tidak adanya portofolio guideline yang mengatur investasi maksimum pada aset yang berisiko tinggi.

"Sehingga dengan kondisi pasar saat ini, mayoritas aset asuransi perusahaan tidak dapat diperjualbelikan, atau hanya dapat dijual dengan nilai yang sangat rendah," katanya.

Masalah Ketiga

Ketiga yaitu, permasalahan tekanan likuiditas dari produk saving plan Jiwasraya yang menyebabkan naiknya pencairan dan penurunan penjualan. Sejak 2017 nilai klaim dan manfaat meningkat drastis. Penurunan kepercayaan nasabah pada Jiwasraya menyebabkan klaim meningkat.

"Tidak ada backup asset yang cukup untuk memenuhi kewajiban dengan rasio kecukupan investasi hanya 28 persen di 2020 dan menyebabkan gagal bayar pada pemegang polis saving plan," jelas Kartika.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Banyak Modus Penipuan Buat Masyarakat Tak Percaya dengan Bisnis Asuransi
Banyak Modus Penipuan Buat Masyarakat Tak Percaya dengan Bisnis Asuransi

Ada banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Aspek penipuan menjadi salah satu yang jadi perhatian.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Terbesar Dihadapi Asuransi Jiwa di Indonesia, Lengkap dengan Solusinya
Ini Tantangan Terbesar Dihadapi Asuransi Jiwa di Indonesia, Lengkap dengan Solusinya

Penyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya