Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkeu: Kontribusi PNBP 25,4 Persen Dari Penerimaan Negara

Wamenkeu: Kontribusi PNBP 25,4 Persen Dari Penerimaan Negara Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di acara sosialisai Undang-Undang Nomor 9 tentang Penerimaan Negar. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui dalam penetapan Undang-Undang PNBB yang baru ini memang disiapkan sejak lama. Sebab, cakupan dalam sektornya sendiri cukup luas, sehingga memerlukan kajian yang mendalam.

"Maka perlu sekarang ini ada semacem revitalisasi PNBP. Meskipun Undang-Undang sejak Juli, tapi saya yakin banyak yang belum engeh. Esensinya apa? Kita ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara," katanya dalam Sosialisasi Undang Undang PNBP, di Kantornya, Rabu (21/11).

Mardiasmo menambahkan, dalam PNBP ini dikelompokkan menjadi enam kluster. Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menyampaikan setelah melalui proses panjang Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 akhirnya bisa ditetapkan oleh Pemerintah. Aturan ini pun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahum 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

"Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi," katanya.

Hadiyanto mengatakan, saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian bangsa.

Untuk diketahui, PNBP sendiri adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan hak yang diperloleh negara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Targetkan PNBP 2024 Capai Rp 25 Triliun
Kominfo Targetkan PNBP 2024 Capai Rp 25 Triliun

Realisasi PNBP yang dikelola Kementerian Kominfo cenderung meningkat dalam Tahun Anggaran 2021–2024.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Indonesia Ternyata Paling Tinggi se-ASEAN, Ini Datanya
Tarif PPN Indonesia Ternyata Paling Tinggi se-ASEAN, Ini Datanya

Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024

Adapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Manfaat Badan Penerimaan Negara untuk Masyarakat
Ini Manfaat Badan Penerimaan Negara untuk Masyarakat

Selama ini lembaga yang bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya

Penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya