Wamenkeu Sebut Vaksinasi dan Insentif Pajak Bukti Penanganan Covid-19 Seimbang
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menilai, pemberian insentif pajak pembelian kendaraan baru dan perumahan saat ini sangat tepat. Sebab, kebijakan dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara massal.
"Sangat penting memulai ini (insentif pajak kendaraan bermotor dan perumahan) bersamaan dengan vaksinasi," kata Suahasil dalam Webinar MNC Investor Group, Jakarta, Selasa (2/3).
Alasannya, kata Suahasil, ini menunjukkan pemerintah menangani sektor kesehatan dan perekonomian secara bersamaan. Dengan jalan beriringan diharapkan muncul kepercayaan kepada masyarakat untuk mulai melakukan aktivitas konsumsi.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Ini harus berjalan beriringan dan berharap 2021 konsumsi akan kembali ke teritori positif," kata dia.
Tarik Insentif Saat Ekonomi Mulai Pulih
Pun dengan aktivitas investasi, ekspor-impor barang juga diharapkan pemulihannya lebih cepat. Sehingga semua sektor saling mendukung agar kebijakan fiskal segera bisa kembali seperti sebelum terjadi pandemi.
"Sehingga fiskal dan budget pemerintah harus kembali ke fase yang sebelumnya," kata dia.
Dia menambahkan memang saat ini industri otomotif akan didorong untuk bergerak lebih cepat. Namun, bila sudah kembali seperti sebelum pandemi, pemerintah secara bertahap akan menarik insentif pajak yang diberikan.
"Begitu sektor ini berjalan kembali seperti semua, maka pemerintah akan melepaskan pajak insentif sehingga mesin (ekonomi) berjalan lagi," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaRencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca Selengkapnya