Wamenkeu soal PPN Sembako: Bukan untuk Tambah Pendapatan, tapi Ciptakan Kesetaraan
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memastikan rencana pemerintah dalam mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah komoditas bahan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Menurutnya, pengenaan PPN ini selaras dengan reformasi perpajakan untuk mendukung kebijakan perpajakan jangka menengah.
"Saat ini, di mana pemerintah ingin kenakan pajak sembako. Bukan itu niatnya. Niatnya, kami ingin pastikan ada kebijakan yang bisa mendukung kebijakan pajak jangka menengah," ujar Suahasil dalam Indonesia Economic Prospects Launch June 2021, Kamis (17/6).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Lanjutnya, kondisi pasar Indonesia sangat beragam sehingga harga-harga barang yang tersebar mengalami ketimpangan. Wamenkeu mencontohkan harga beras, di mana bahan pokok tersebut memiliki beragam jenis dengan perbedaan harga yang sangat mencolok.
"Misalnya beras, yang memiliki kualitas rendah harganya murah sekali, dibandingkan dengan beras kualitas tinggi," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah berencana menerapkan tarif PPN secara berganda (multiple), di mana barang tertentu dapat dikenakan tarif yang berbeda, bisa lebih murah atau lebih tinggi
"Jadi bukan jadi niat pemerintah untuk mendapatkan lebih banyak pendapatan, tapi memastikan kesetaraan dalam prinsip perpajakan," tandas Suahasil.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaDesain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaSelama ini lembaga yang bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Selengkapnya