Wapres JK Harap RUU Pertanahan Bisa Rampung di Masa Akhir Pemerintahannya
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.
Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.
"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai teknologi alutsista bekas? 'Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun,' kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Kenapa deklarasi ini penting untuk Reforma Agraria? “Objek Reforma Agraria ini cukup kompleks, berbagai persoalan menyangkut berbagai peraturan dan lembaga yang harus kita pikirkan bersama. Rumusan deklarasi ini penting harus kita pastikan dan mudah-mudahan hari ini bisa mencapai 95%, 5%-nya bisa kita laporkan pada menteri masing-masing dan tanggal 30 Agustus bisa kita deklarasikan di depan Pak Presiden,“ jelas Dalu.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana kemenko perekonomian menjalankan Reforma Agraria? 'Oleh karena itu deklarasi yang telah kita sepakati pada GTRA Summit 2023 Kabupaten Karimun ini dapat dilaksanakan dan diwujudkan,' tegas Menko Airlangga.
Wapres JK menyampaikan, yang paling penting dalam RUU Pertanahan yang disusun nantinya tidak menghilangkan beberapa butir poin yang sudah ada. Di antaranya adalah mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat, penduduk, atas tanahnya dan lahannya.
"Jadi kita melindungi hak milik, hak guna bangunan (HGU) tetap terlindungi. Tapi harus memberikan suatu nilai ekonomi yang besar di samping masyarakat dan keseluruhan," kata dia.
Di samping itu, menjadi suatu kebutuhan besar adalah bagaimana semua tanah di republik ini nantinya akan terdaftar dengan sistem digital. Kendati begitu, dia mengakui memang butuh waktu panjang untuk menuju ke arah sana. "Memang ini tentu harus disingkronkan dengan Undang-Undang yang ada, yang mempunyai suatu ciri, yang membutuhkan lahan, tapi tentunya pada intinya semua itu akan terdaftar," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan Revisi UU Pertanahan rampung pada September 2019. Hal ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas RUU Pertanahan.
"(Arahan Presiden) Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Menurutnya, pembahasan RUU pertahanan saat ini sudah ada perkembangan. Namun, masih ada perbedaan pandangan antara kementerian terkait. Adapun masalah yang belum disepakati adalah soal kewenangan.
"Maka Pak Wapres (Jusuf Kalla) akan koordinasi sehingga UU bisa diselesaikan pada masa ini," jelasnya.
Dalam RUU nanti, pemerintah akan memperkenalkan single land administration system. Dengan adanya sistem tersebut, administrasi pertanahan Indonesia hanya satu sistem.
"Nah sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan. Kemudian tambang dan lain-lain, tapi sistemnya harus sama," ungkapnya.
"Standar yang sama, sehingga dengan demikian semua orang akan bisa melihat satu sama lain," tambah Sofyan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya