Wapres JK: Pengusaha tak bisa menolak & pekerja harus ikut UU Tapera
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seluruh pekerja dan perusahaan harus menaati Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah disahkan di DPR RI, Selasa (23/2) malam.
JK mengatakan, UU itu dibuat untuk memberi kesejahteraan kepada warga masyarakat, khususnya pekerja, dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
"Kalau sudah ada Undang-undangnya, tidak ada urusan, pekerja harus ikut saja," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (24/2).
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Bagaimana cara membentuk kata kerja bantu yang menyatakan keharusan? kata kerja bantu yang menyatakan keharusan: harus, mesti, perlu.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
Penyusunan UU Tapera tersebut dimaksudkan agar para pekerja dapat memiliki rumah tinggal tetap, sehingga tidak lagi mengontrak atau menyewa.
Terkait penolakan dari kalangan pengusaha, JK mengatakan para pengusaha tidak boleh menolak perintah UU yang bertujuan supaya para pekerja bekerja dengan baik.
"Masa pengusaha menolak dia punya pekerja dapat rumah? Nanti supaya dapat bekerja lebih tenang, kalau tidak ada rumah kan kontrak terus, bagaimana pekerja bisa bekerja dengan tenang?" tukasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR RI.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.
Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.
"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," kata Basuki.
Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaPadahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Baca SelengkapnyaKomisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja wajib memiliki Tapera.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali pemerintah, agar setiap masyarakat mempunyai rumah.
Baca Selengkapnya