Wapres JK soal pemangkasan anggaran: Yang salah pajak nih
Merdeka.com - Pemerintah berencana kembali memangkas anggaran yang sudah tertuang dalam APBN-P 2016. Belanja yang ingin dikurangi mencapai Rp 133,8 triliun yang diambil dari kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan, pemangkasan anggaran perlu dilakukan karena pendapatan negara dari pajak tidak akan sesuai target. Jika besaran belanja tidak dikurangi, maka defisit anggaran akan melebar dan berpotensi melanggar Undang-Undang.
"Itu (pajak) tidak naik dibanding tahun lalu maka berarti pengeluaran juga harus dikembalikan seperti tahun lalu. Yang salah kan pajak nih. pajak tidak tumbuh sesuai dengan harapan," kata JK di Jakarta, Jumat (5/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Pemangkasan anggaran diakui JK akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Tapi, cara lain meminimalisir dampak ini adalah dengan mengejar investasi sektor swasta dan luar negeri.
"Terkecuali kalau investasi swasta dan investasi luar itu banyak yang masuk. Ya kita bersyukur di seluruh dunia, kalau masih bisa mencapai 5 persen (pertumbuhan ekonomi, ya oke lah lumayan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memprediksi pendapatan pajak tahun 2016 tidak akan mencapai target seperti yang ditetapkan dalam APBN-P 2016. Pendapatan negara dari sektor pajak diperkirakan minus Rp 219 triliun, sehingga perlu penyesuaian atau pemangkasan belanja.
Menurut Sri Mulyani, pada 2014 saja, realisasi penerimaan pajak sekitar Rp 100 triliun di bawah yang ditargetkan di APBN-P. Sementara tahun lalu, realisasi penerimaan pajak sekitar Rp 248,9 triliun itu lebih kecil dari yang direncanakan.
Tak tercapainya penerimaan pajak disebabkan harga komoditas turun, perdagangan turun dan ekonomi mengalami pelemahan. "Jadi kita lihat bahwa angkanya jauh lebih kecil," ujar Sri Mulyani seperti ditulis Setkab, Kamis (4/8).
Menjaga APBN tetap sehat, Sri Mulyani berencana memangkas belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca Selengkapnya