Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf Amin Ingin RUU Cipta Kerja Disahkan Lebih Cepat Dari RUU KPK

Wapres Ma'ruf Amin Ingin RUU Cipta Kerja Disahkan Lebih Cepat Dari RUU KPK Maruf Amin. ©2019 dok.Setwapres RI

Merdeka.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengharapkan pembahasan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR dapat diselesaikan dan disahkan dalam waktu cepat. Bahkan, Wapres Ma'ruf berharap, pengesahan aturan ini lebih cepat dibanding pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita harapkan bisa lebih cepat karena ini kan sebenarnya untuk kepentingan kemajuan, juga kepentingan tenaga kerja," kata Wapre Ma'ruf saat konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Terlepas dari pro kontra RUU ini, Wapres Ma'ruf menegaskan bahwa semua akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota komisi Parlemen terkait. Hal ini diyakini dapat meluruskan bagaimana niatan pemerintah dalam membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha untuk berinvestasi dan pekerja bagi kesejahteraannya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi nantikan dibahas, rapat dengar pendapat umum (RDPU) ya kita lihat prosesnya," jelas dia.

Diketeahui, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang draf dan Rancangan Undang-Undang omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 12 Februari 2020. Karenanya, DPR hari ini sudah dapat menyisir isi dari draf tersebut.

Bila benar akan lebih cepat pembahasan dan pengesahannya dari RUU KPK, maka RUU cipta lapangan kerja hanya butuh waktu kurang dari dua pekan saja.

Nasib Pekerja Kontstruksi

Pemerintah berencana melarang tenaga kerja konstruksi tak bersertifikat bekerja. Hal ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja.

Seperti tertuang dalam pasal 99 dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.

"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.

Sementara, kepada pemberi kerja pekerja tak bersertifikat kompetensi juga akan dikenakan sanksi. Mulai dari denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.

Di ayat 3 bagian dari omnibus law ini menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi dan tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar khusus dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan sertifikat kompetensi kerja, dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi kerja.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.

Baca Selengkapnya
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya