Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Sebut 524 Instansi Pemerintah Belum Terapkan Sistem Merit ASN

Wapres Sebut 524 Instansi Pemerintah Belum Terapkan Sistem Merit ASN Maruf Amin. ©2019 dok.Setwapres RI

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, masih ada 524 instansi pemerintah yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya, ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN. Sebab, hingga 2020 secara akumulatif baru terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori 'Sangat Baik' dan 'Baik'.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

"Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 instansi Pemerintah, belum termasuk lembaga non struktural, yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya," kata dia dalam Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kamis (28/1).

Dia mengatakan, dalam rangka akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada seluruh instansi pemerintah, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, perlu adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kedua, sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu merespon berbagai situasi yang berkembang secara dinamis di tingkat nasional maupun global.

Ketiga, instansi pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori 'sangat baik' dan 'baik' agar dapat menjadi pilot project bagi instansi Pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN.

Keempat, sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi.

Dia menambahkan, tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.

"Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di Pusat dan Daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas," jelas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
60.000 Formasi CPNS Bakal Ditempatkan di IKN
60.000 Formasi CPNS Bakal Ditempatkan di IKN

Formasi yang ditempatkan di IKN, diambil dari alokasi formasi CPNS pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN

UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Baca Selengkapnya
Pemkab Kutai Timur Raih Penghargaan dari KASN
Pemkab Kutai Timur Raih Penghargaan dari KASN

Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi ini diberikan berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang semakin baik.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Kementerian Tak Ajukan Formasi Auditor di Lowongan CPNS 2024, MenPAN Anas: padahal Posisi Ini Dibutuhkan
Ada Kementerian Tak Ajukan Formasi Auditor di Lowongan CPNS 2024, MenPAN Anas: padahal Posisi Ini Dibutuhkan

Fresh graduate tahun ini salah satunya diharapkan oleh bapak presiden adalah merekrut talenta-talenta digital.

Baca Selengkapnya
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ungkap Alasan Belum Tentukan Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024
Menteri Anas Ungkap Alasan Belum Tentukan Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024

Ini alasan pemerintah belum umumkan jadwal pendaftaran CPNS dan CASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak

Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
10 Instansi Pemerintah Pusat Sepi Peminat CPNS 2024 Terbaru
10 Instansi Pemerintah Pusat Sepi Peminat CPNS 2024 Terbaru

Pada seleksi kali ini, pemerintah menyediakan formasi CPNS sebanyak 250.407.

Baca Selengkapnya
Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik
Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik

Pengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).

Baca Selengkapnya