Warga Jakarta yang Nekat Bukber Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta
Merdeka.com - Buka bersama atau Bukber merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat di perayaan bulan Ramadan setiap tahunnya. Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat islam di Tanah Air.
Namun, pada pelaksanaan Ramadan tahun ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus corona atau covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal negeri Hubei yang kian masif.
-
Kenapa harus menyegerakan berbuka puasa? Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera berbuka puasa ketika waktu Maghrib tiba. Jangan menunda-nunda waktu berbuka, karena menyegerakan berbuka adalah sunnah.
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
-
Kenapa Puasa Rajab 2024 penting? Puasa Rajab, tercantum dalam Al Quran Surah At-Tawbah ayat 36, di mana Allah menyebutkan bahwa jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dan di antara bulan-bulan tersebut adalah bulan Rajab yang termasuk dalam bulan-bulan mulia.
-
Kapan orang berpuasa? Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
-
Bagaimana cara puasa Rajab 2024? Tata cara puasa Rajab mirip dengan puasa pada umumnya.
"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekad (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin kepada Merdeka.com, Jumat (24/4).
Menurutnya sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun. Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Dia menambahkan sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Kan sudah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," imbuh dia.
Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus corona masih berlangsung. "Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," tegas Arifin.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaLatif pun telah menyiapkan personelnya untuk mulai memantau pergerakan mobilitas para pemudik sejak siang ini.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca Selengkapnya