Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Padang Tagih Utang Rp62 Miliar Ke Pemerintah, Kemenkeu Ajukan Banding

Warga Padang Tagih Utang Rp62 Miliar Ke Pemerintah, Kemenkeu Ajukan Banding Utang. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan negara harus membayar utang sebesar Rp62 miliar kepada warga asal Padang, Sumatera Barat. Padahal pengadilan setempat telah mengabulkan permohonan masyarakat sipil yang pernah memberikan pinjaman kepada pemerintah sebesar Rp83.000 pada tahun 1950.

"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding," kata Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9).

Rio mengatakan, perkara tersebut saat ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Lebih rinci, penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah.

"Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi," kata Rio.

Sebagai informasi, Harjanto Tutik pada 7 September 2022 memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.

Adapun putusan gugatan tersebut meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.

Angka Lebih Besar dari Tahun 1950

Secara jumlah uang yang harus dikembalikan memang lebih besar angkanya. Sebab pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp3.800 per kg). Kemudian saat ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp62 miliar (harga emas Rp882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).

Harjanto Tutik lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa menjelaskan sebenarnya Pemerintah berutang kepada orang tua Harjanto, yakni Indra Tutik. Dulu Indra Tutik merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah di Indonesia.

Pada tahun 1950 Pemerintah Indonesia pernah mengalami krisis keuangan. Kala itu, Presiden Soekarno meminta Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.

Salah satu masyarakat yang memberikan pinjaman kepada negara yakni Indra Tutik sebesar Rp83.000. Proses pemberian pinjaman ini pun dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.

Dalam tuntutan yang telah dikabulkan tersebut, pihak penggugat mengajukan pengembalian pinjaman dengan bunga 3 persen dan diakumulasikan dengan pokok pinjaman pinjam. Sehingga total yang ditagihkan kepada pemerintah sebesar Rp 62 miliar.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR PDIP Marah Tagih Utang Rp 112 Miliar: Enak Benar Pemerintah
VIDEO: Anggota DPR PDIP Marah Tagih Utang Rp 112 Miliar: Enak Benar Pemerintah

Evita yang mengaku juga sebagai pengusaha menagih utang tersebut terkait gelaran PON Papua 2021.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritisi Besarnya Utang Pemerintah: Cara Bayarnya Gimana, Saya Khawatir Krisis Ekonomi
Megawati Kritisi Besarnya Utang Pemerintah: Cara Bayarnya Gimana, Saya Khawatir Krisis Ekonomi

Megawati berharap pemerintah punya rencana serius untuk mengurangi utang bernilai fantastis itu.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun

Utang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025

Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Rapat DPR, PDIP Marah Tagih Utang Rp112 Miliar,
VIDEO: Panas Rapat DPR, PDIP Marah Tagih Utang Rp112 Miliar, "Enak Benar Pemerintah"

Evita yang mengaku juga sebagai pengusaha menagih utang tersebut terkait gelaran PON Papua 2021.

Baca Selengkapnya