Was-was menanti ancaman PHK buruh
Merdeka.com - Pemerintah menggemborkan pada 2014 pengangguran turun ke angka lima persen. Saat ini pengangguran mencapai 6,1 persen. Bahkan, pemerintah sesumbar penyerapan tenaga kerja bisa mencapai satu juta orang per tahun.
Di tengah upaya tersebut, ada ancaman dari para pengusaha untuk melakukan efisiensi tenaga kerja, alias pemecatan, seiring dengan kenaikan upah buruh yang dinilai di atas kewajaran tahun depan. Pengusaha protes dengan kenaikan upah beberapa daerah yang mencapai 40 persen.
Hal tersebut, dinilai di luar kemampuan pengusaha di tengah ancaman krisis ekonomi. Selain pemutusan hubungan kerja, pengusaha mengaku tidak bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak di 2013, dengan alasan upah yang tinggi menyulitkan pengusaha melakukan ekspansi.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
Kisruh soal upah ini membuat pengusaha dan pekerja saling ancam, pengusaha ancam lakukan PHK, buruh ancam lakukan demo. Sampai saat ini, pengusaha dan pemerintah belum seiya sekata terkait penetapan upah minimum provinsi.
Upah yang lebih dari Rp 2 juta untuk wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang, disikapi pengusaha dengan mengajukan penangguhan pembayaran.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan, sebanyak 500.000 tenaga kerja akan di-PHK tahun depan. Kondisi ini dipicu ketidakmampuan perusahaan padat karya memenuhi kewajiban pembayaran UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta per bulan untuk wilayah DKI Jakarta.
Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, penetapan tingginya kenaikan upah buruh akan menambah jumlah pengangguran. Sektor padat karya yang paling banyak menyerap tenaga kerja, diperkirakan bakal melemah dan tidak sanggup memenuhi kebijakan itu.
"Tahun depan paling banyak PHK, perkiraan saya yang di-PHK bisa 500.000-an, terutama di perusahaan padat karya," ujarnya di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (6/12).
Atas penetapan upah tersebut, Gubernur DKI Jakarta Jokowi didesak memiliki solusi jika bagi pengusaha kelas kecil dan menengah yang tidak mampu memenuhi kebijakan tersebut. "Yang jadi masalah kan pengusaha kecil. Kalau pengusaha besar bisa lah mereka bayar. Jadi harus ada perbedaan antara upah yang harus dibayar oleh pengusaha kecil dan pengusaha besar," katanya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta sudah tepat. Pengusaha bisa menerima usulan Dewan Pengupahan DKI.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pengusaha dan buruh tidak saling ancam. Ini dinilai menganggu iklim investasi Indonesia yang tengah bergeliat.
"Kalau memang meresahkan terhadap aksi-aksi buruh, tapi mari kita perbaiki, bisnis di Indonesia masih menguntungkan," ujar Wakil Ketua Kadin Natsir Mansyur.
Paling tidak sampai saat Desember ini, sebanyak 337 perusahaan di Jakarta mengajukan surat penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP), ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Mereka merasa keberatan dengan UMP yang telah ditetapkan Rp 2,2 juta. Serta puluhan lainnya tersebar dibeberapa daerah seperti Jawa Timur. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca Selengkapnya