Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada, ada 406 perusahaan investasi bodong beroperasi di Indonesia

Waspada, ada 406 perusahaan investasi bodong beroperasi di Indonesia Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini setidaknya ada 406 perusahaan pengumpul dana masyarakat diduga ilegal. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari OJK.

Angka ini sendiri naik dibanding 2014 silam yang tercatat hanya 262 perusahaan. Dari 406 perusahaan tak berizin ini, kebanyakan berada di Jakarta atau lebih 100 perusahaan.

Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan departemen penyidikan OJK, Tongam L Tobing mengatakan, 406 perusahaan tersebut ditanyakan masyarakat ke OJK karena dicurigai ilegal. Setelah dicek, ternyata perusahaan tersebut memang tak punya izin.

"406 perusahaan dipertanyakan masyarakat yang kita duga melakukan investasi ilegal. Mereka menghimpun dana masyarakat," kata Tongam dalam acara diskusi pelatihan wartawan keuangan di Sentul, Bogor, Sabtu (4/6).

Meski demikian, Tongam belum mengetahui lebih lanjut apakah 406 perusahaan tersebut dapat izin dari koperasi, BKPM atau Kementerian Perdagangan. Beberapa dari perusahaan tersebut memang berbentuk koperasi yang mengumpulkan dana masyarakat.

"Kita masih koordinasi dengan Kemendag, BKPM dan Kemenkop. Tapi ini kemungkinan ilegal karena menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal," tegasnya.

OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi guna menekan jumlah perusahaan investasi bodong. Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang imbal hasilnya tidak masuk akal.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk berinvestasi di perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. "Satgas ini juga melakukan inventarisasi kasus, menganalisa dan melaporkan ke polisi."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas 855 Situs dari Pemda hingga Universitas
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas 855 Situs dari Pemda hingga Universitas

Kelompok ini kemudian mengubah tampilan website atau dikenal dengan istilah defacing.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun
Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun

Ini merupakan data dari PPATK sejak 2017 hingga 2024.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online

Semua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.

Baca Selengkapnya