Waspada, Korban Pinjol Ilegal akan Semakin Banyak Jika Masyarakat Malas
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap produk dan jasa keuangan legal. Upaya ini dilakukan guna memitigasi aksi oknum seperti pelaku pinjol ilegal, yang kerap menjerat korban lewat penipuannya.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mendapat bocoran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, banyak masyarakatnya yang jadi korban pinjol ilegal.
"Banyak sekali memang teman-teman kita yang jadi korban pinjol. Jangankan ibu/bapak di sini, saudara saya juga banyak yang terkena korban pinjol, dan itu sampai menyebabkan masalah cukup serius, jadi urusan rumah tangga, banyak sekali," katanya dalam acara Edukasi Keuangan Bersama SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Edukasi dan Literasi Keuangan) Edutaiment bagi Masyarakat Demak, Minggu (11/12).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK melibatkan masyarakat dalam edukasi keuangan? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
Dia pun mengingatkan beberapa ciri pinjol ilegal. Pertama, dia akan menawarkan kemudahan dan kecepatan, tapi sudah pasti bunga lebih tinggi, mencekik leher. "Kemudian, kalau investasi dijanjikan iming-iming janji surga, bilangnya enggak ada risiko, pasti untung," imbuhnya.
"Hati-hati ibu/bapak, banyak sekali korban penipuan investasi maupun pinjaman abal-abal, angkanya sudah mencapai triliunan rupiah. Ini banyak sekali, dan terus terjadi selama masyarakat tidak mau belajar tentang bagaimana mereka memahami produk dan jasa keuangan yang legal," tegasnya.
Menindaki situasi itu, OJK akan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat, agar tingkat literasi keuangan bisa mengimbangi kenaikan angka inklusi keuangan. "Salah satu tugas utama OJK, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Jadi kami bertugas melindungi bapak/ibu semua dari praktik-praktik yang merugikan konsumen dan masyarakat," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaKedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca Selengkapnya