Waspada, Marak Beredar Surat Palsu Catut Nama OJK untuk Gaet Investor
Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar minta masyarakat agar berhati-hati terhadap surat izin usaha palsu yang mengatasnamakan OJK yang marak beredar akhir-akhir ini untuk menggaet investor dan konsumen.
"Supaya tidak tertipu, pastikan selalu mengecek keaslian suratnya. Penting mengenali ciri-ciri surat izin usaha yang asli dan palsu agar tidak tertipu," katanya dikutip dari Antara Kota Palu, Rabu (19/5).
Dia menjelaskan, surat izin usaha palsu yang mencatut OJK itu marak beredar. Surat itu berisi informasi diberikannya izin usaha kepada suatu perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Surat izin usaha palsu tersebut juga lengkap disertai dengan Quick Response (QR) code palsu yang tidak dapat dipindai atau ketika dipindai merujuk kepada surat yang berbeda.
"Surat izin usaha asli yang dikeluarkan oleh OJK selalu mencantumkan logo OJK. Kemudian nomor surat tersebut dilengkapi dengan tahun. Selanjutnya bertanda tangan digital lengkap dengan nama pejabat OJK," ujarnya.
Gamal menyebut QR code tanda tangan tersebut dapat dipindai untuk verifikasi dan diperiksa keasliannya.
"Kemudian surat izin usaha asli yang dikeluarkan oleh OJK disertai lengkap dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat asli dari situs sipena.ojk.go.id," tambahnya.
Dia berharap masyarakat dapat jeli dan teliti dan memeriksa sedetil mungkin surat izin usaha yang diperoleh agar tidak menjadi korban dan menyesal di kemudian hari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.
Baca SelengkapnyaKepada masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeningkatan modus penipuan terjadi seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan keinginan masyarakat di bulan puasa.
Baca Selengkapnya