Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Tawaran Investasi & Fintech Ilegal, Simak Ciri, Risiko dan Cara Pencegahannya

Waspada Tawaran Investasi & Fintech Ilegal, Simak Ciri, Risiko dan Cara Pencegahannya Kasus Investasi Ilegal PT Kam & Kam. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal mencapai Rp 5,9 triliun sepanjang 2020. Kerugian ini diakibatkan penipuan oleh sejumlah perusahaan.

"Terkadang masyarakat itu begitu gampang, bahkan yang berpendidikan dan kadang menjadi korban yang diam karena malu," jelas Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito.

Kerugian masyarakat pada tahun lalu antara lain berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), menyebabkan kerugian Rp 75 miliar dengan korban sebanyak 264 ribu orang, dan kerugian PT Indosterling Optima Investa (IOI) Rp 1,99 triliun dengan korban sekira 1.800 orang. CV Tri Manunggal Jaya menyebabkan kerugian Rp 2,6 miliar dengan korban sekira 2 ribu orang.

Orang lain juga bertanya?

Lalu juga ada Kampoeng Kurma Group yang menelan korban lebih dari 2 ribu orang, PT Hanson International Tbk 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur sekira 130 orang.

SWI mencatat kerugian masyarakat karena investasi ilegal di Indonesia dalam satu dekade terakhir sebesar Rp 114,9 triliun. Total kerugian pada 2020 naik dari 2019 sebesar Rp 4 triliun.

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara mengingatkan, dari beragam kasus investasi bodong, ditemukan kecenderungan masyarakat yang ingin cepat kaya tapi tidak mau bekerja keras. Sehingga ketika mendapatkan tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil dengan tinggi dan tanpa resiko langsung diambil.

"Kami juga melihat adanya kecenderungan sekelompok masyarakat yang kurang bijak. Ingin cepat kaya tanpa kerja keras," kata dia.

Maka dari itu, kali ini merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta seputar tawaran investasi dan fintech ilegal. Diharapkan tidak ada lagi korban di masa depan.

1. Ciri-Ciri Tawaran Investasi Bodong

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dan investasi. Hal ini agar masyarakat tidak terjerat utang dan investasi di layanan ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

"Kami ingin masyarakat memperhatikan untuk memilih perusahaan investasi atau fintech ini. Secara umum, kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama," ungkap Tirta.

Menurut Tirta, investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat. Selain itu juga, biasanya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau 'member get member'.

Ciri lain, layanan investasi ilegal biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi. Padahal, keterlibatan tokoh masyarakat tersebut belum tentu benar.

"Kadang-kadang tokoh masyarakat itu tidak tahu kalau foto mereka digunakan dan dikomersialkan. Jadi masyarakat harus hati-hati," tutur Tirta.

Selain itu, layanan investasi ilegal juga selalu menjanjikan aset aman dan buyback tanpa biaya, mudah dan fleksibel. Bahkan, juga ada yang menjanjikan klaim investasi tanpa risiko. Padahal, kata Tirta, tidak ada satupun investasi yang tanpa risiko.

Fintech ilegal juga biasanya menjanjikan pinjaman cepat, mudah, dan murah tanpa syarat. Di sisi lain, legalitas perusahaan tersebut tidak jelas.

2. Tertipu Investasi Bodong, Siap-Siap Duit Hilang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikritik tak mampu memberantas investasi atau fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan, otoritas tidak memiliki landasan hukum dalam melakukan hal tersebut.

"Fintech ilegal ini belum ada ketentuan legalnya. (Penindakan) Ada berbagai macam cara tapi bukan ranah OJK. Jadi sekali kita ketipu, sulit uang itu kembali," kata Sardjito.

Dia melanjutkan belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal. Hal ini berbeda dengan sektor perbankan yang sudah memiliki delik hukum dan rumusan pidananya.

"Persoalannya kalau perbankan beroperasi tanpa izin ada delik dan rumusan pidananya," kata dia.

Saat ini aturan untuk memberantas fintech ilegal masih dalam proses. Ada beberapa regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal, salah satunya dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

3. Cara Terhindar dari Peniipuan Investasi Ilegal

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara meminta, masyarakat untuk cermat dalam mengajukan pinjaman online atau berinvestasi. Salah satunya dengan memastikan aspek legalitas perusahaan dan bisnis yang logis.

"Invetasi atau pinjaman uang online itu harus 2L, legal dan logis," kata Tirta.

Legalitas yang dimaksud Tirta merupakan izin dari lembaga yang berwenang. OJK banyak menemukan perusahaan ilegal menggunakan izin yang tidak sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.

Dia mencontohkan ada perusahaan sektor jasa keuangan yang menggunakan izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai landasan aspek legalitas. Padahal, dua izin tersebut diperuntukkan untuk sektor perdagangan atau jual-beli barang dan jasa, bukan untuk sektor jasa keuangan.

"SIUP dan TDP itu bukan buat investasi tapi izin operasional buat perdagangan, jual-beli barang atau jasa," kata dia.

Aspek logis dalam model bisnis juga harus menjadi perhatian masyarakat. Sebab, salah satu ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dan dalam waktu singkat.

Tirta menjelaskan, invetasi yang legal tidak akan menawarkan keuntungan dengan persentase yang tinggi. Bila inflasi masih terjaga di bawah 3 persen, inveatasi emas masih di kisaran 6-7 persen, maka imbal hasil dari invetasi legal memiliki persentase yang tidak jauh berbeda. Apalagi bila ada investasi yang menawarkan tanpa resiko.

"Masa ada investasi yang menawarkan lebih dari tinggi, apalagi kalau dijanjikan 10 persen bahkan 30 persen," kata dia.

4. Cara Melapor

Jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

- Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.

- Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Tips Jitu agar Tak Tertipu Lowongan Kerja Palsu
Tips Jitu agar Tak Tertipu Lowongan Kerja Palsu

Data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, sebanyak 823 korban terjerat penipuan lowongan kerja berbasis online.

Baca Selengkapnya
ICW Catat Proyek Fiktif Dominasi Modus Korupsi di Indonesia Sepanjang 2023
ICW Catat Proyek Fiktif Dominasi Modus Korupsi di Indonesia Sepanjang 2023

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat proyek fiktif mendominasi dalam modus korupsi pada 2023.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya