WTO izinkan Indonesia gugat aturan rokok polos Australia
Merdeka.com - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhir pekan ini memberi lampu hijau kepada lima negara untuk memperkarakan aturan kewajiban rokok polos yang diterapkan Australia. Indonesia, salah satunya, termasuk paling vokal menuntut supaya beleid Negeri Kanguru itu dibahas pada panel arbitrase perdagangan.
Sikap WTO itu disampaikan salah satu sumber petinggi tak disebut namanya, kepada surat kabar the Guardian, Sabtu (29/3). Indonesia menyusul Honduras, Ukraina, Republik Dominika, dan Kuba, yang juga mendapat izin memperkarakan aturan Australia yang dinilai proteksionisme gaya baru, menghadapi produk rokok impor.
Aturan rokok polos ini pertama kali dikeluarkan pada 2011. Australia mewajibkan setiap rokok dipasarkan per 1 Desember 2012 wajib dikemas dengan kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk. Negara di selatan Indonesia itu beralasan ingin membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya, demi melindungi kesehatan konsumen.
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan 3 lembaga internasional? Mengingat setiap daerah memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan SDM aparatur ketenagakerjaan akan berbeda-beda pula baik secara komposisi, kuantitas, maupun kualitas.
-
Kenapa Kemnaker revisi MoU dengan Australia? Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang dikoordinator oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif melakukan review terhadap MoU ini. Langkah itu sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme Pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
-
Siapa yang akan dihadapi Indonesia? Selanjutnya, Jay Idzes dan rekan-rekannya akan menghadapi Jepang. Pertandingan yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta pada 15 November itu menempatkan tim asuhan Shin Tae-yong dalam posisi yang cukup menegangkan.
-
Kenapa Kemnaker ajak 3 lembaga internasional? 'Kami sangat berharap dengan kegiatan ini kami dapat memperkuat hubungan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, dengan organisasi internasional seperti JICA, KOICA, dan ILO untuk bersama-sama bersinergi memperkuat kemampuan ketenagakerjaan dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (13/5).
-
Apa saja yang dibahas Kemendag dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Apa target perdagangan Indonesia dan Selandia Baru? “Indonesia dan Selandia Baru memiliki target nilai perdagangan sebesar NZD 4 miliar pada 2024. Saya optimistis target tersebut dapat tercapai karena tren nilai perdagangan kedua negara selalu tercatat tumbuh positif,“ kata Mendag Zulkifli Hasan.
Delegasi Indonesia di WTO sudah menemui Australia di panel konsultatif Oktober tahun lalu. Tapi pertemuan itu tak membuahkan hasil, sehingga pengaduan berlanjut ke mekanisme gugatan lewat arbitrase.
Di sisi lain, politikus Australia mengaku tak gentar menghadapi manuver Indonesia. Petinggi Partai Buruh Tanya Pilbersek, salah satu yang aktif mendorong berlakunya aturan rokok polos, mengklaim tuntutan Indonesia akan gagal di WTO.
Dia pun menuding keberatan Indonesia mewakili industri rokok di Tanah Air yang takut penjualan berkurang drastis jika format bungkus harus putih polos.
"Kami tidak melanggar merek dagang atau hak intelektual terkait kewajiban bungkus rokok polos. Kami punya dasar hukum yang kokoh, dan semakin sedikit rokok Indonesia terjual makin bagus pula dampaknya bagi kesehatan masyarakat," kata Tanya seperti dilansir sbs.com.au hari ini, Minggu (30/3).
Kementerian Perdagangan berkukuh melanjutkan gugatan kepada pemerintah Australia. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan mitra dagang Indonesia menghapus merek dagang rokok itu keliru dan seharusnya tak dikabulkan WTO.
Sebelum mundur sebagai Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sempat mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau membalas kebijakan tak adil itu. Caranya dengan ikut memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol anggur asal Australia.
Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, turut protes dengan kebijakan negeri Kanguru itu. Dia mendesak pemerintah membalas dengan membuat kebijakan lebih keras lagi terhadap dunia industri Australia.
"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendiskreditkan kita, apa boleh buat kita beri tindakan resiprokal yang tak kalah keras kan," tandasnya. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaIndonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca Selengkapnya