YLKI: Bongkar Pasang Kebijakan Minyak Goreng Rugikan Konsumen
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter dan Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.
Saat ini, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, bongkar pasang kebijakan komoditas minyak goreng yang dilakukan pemerintah merugikan masyarakat selaku konsumen. Sebab, konsumen dihadapkan pada situasi penuh ketidakpastian akibat berubah-ubahnya kebijakan atas penyediaan minyak goreng.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
"Terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, kebijakan coba-coba. Sehingga, konsumen menjadi korbannya," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (17/3).
Untuk itu, YLKI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus mengusut dugaan praktik kartel dugaan dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. Hal ini demi melindungi konsumen dari aktivitas persaingan usaha yang tidak sehat.
"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," tutupnya.
Kembali ke Harga Pasar
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk minyak goreng medium. Sementara itu, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.
"Kemarin sudah diumumkan setelah ratas, harga minyak goreng kemasan kembali ke ekonomiannya atau sesuai dengan harga pasar. Sementara harga minyak goreng curah diatur dengan harga Rp14.000 per liter," kata Musdhalifah saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (16/3).
Dengan demikian, maka harga minyak goreng murah hanya untuk minyak goreng curah. Hal ini menanggapi harga minyak goreng kemasan yang kini dijual lebih mahal.
Sementara itu, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaHal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaYLKI menawarkan dua solusi yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaDalam kasus camilan 'Hot Spicy Latiru' dan 'Latiao Stripes', belasan siswa keracunan.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaProses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaKonsumsi minyak dengan residu kimia dalam jangka panjang dapat menyebabkan keracunan.
Baca SelengkapnyaKejagung yang antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng.
Baca Selengkapnya