Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Catat Produk E-commerce dan Pinjaman Online Terbanyak Dikeluhkan Konsumen

YLKI Catat Produk E-commerce dan Pinjaman Online Terbanyak Dikeluhkan Konsumen Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan sebagian besar pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya terkait dengan kerugian di sektor ekonomi digital. Berdasarkan data Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, tercatat pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki rangking pertama, selama tiga tahun terakhir, berkisar 16 sampai 20 persen dan total komoditas pengaduan yang diterima YLKI.

"Pengaduan itu berupa transaksi produk e-commerce, dan atau pinjaman online," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).

Hal ini, kata Tulus, dikarenakan pengawasan dan regulasi pemerintah terhadap sektor bisnis daring alias ekonomi digital masih lemah. Dia mengatakan, saat ini pelaku pinjaman online yang terdaftar di OJK hanya 72 saja, tetapi di lapangan yang beroperasi mencapai lebih dari 350 pelaku.

Orang lain juga bertanya?

"Kenapa dibiarkan? Padahal mereka adalah ilegal, OJK bisa langsung bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Kominfo, untuk langsung memblokir pinjaman online yang ilegal tapi masih bergentayangan. Demikian juga dalam hal belanja online, e-commerce," ungkapnya.

Menurut dia, tentu amat berbahaya bila transaksi antara konsumen dengan pedagang berjalan tanpa pengawasan oleh regulator. Sebab, potensi pelanggaran hak konsumen sangat besar.

"Terbukti, menurut data 24 persen uang konsumen hilang dalam transaksi tersebut, alias terjebak aksi transaksi penipuan. Belum lagi pengaduan seperti barang yang diterima konsumen rusak, tidak sesuai, atau terlambat dalam pengiriman," ujar Tulus.

Dari sisi aturan, lanjut dia, harus diakui jika sampai sekarang belanja online belum ditopang dengan regulasi yang memadai. Mulai belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi, sampai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sampai sekarang masih tersimpan di laci Sekretariat Negara. Alias mangkrak! Padahal transaksi e-commerce saat Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), angka pertumbuhannya melompat sampai dua digit. Jika Harbolnas 2012 angkanya hanya mencapai Rp 67,5 miliar; maka pada 2017 melambung menjadi Rp 4,7 triliun," tegasnya.

Hanya sektor transportasi online dan finansial teknologi (fintek) yang regulasinya lumayan bagus, walau dalam pengawasan masih kedodoran. Hal itu terbukti dengan pelanggaran hak konsumen taksi online dan juga ojek online, masih sangat masif. Berdasarkan survei YLKI pada September 2016, 45 persen konsumen transportasi online pernah dikecewakan.

Bahkan kini terbukti, transportasi online tidak senyaman dan tidak seaman yang dibayangkan sebelumnya. Berbagai kriminalitas, termasuk pembunuhan, beberapa kali terjadi di angkutan online. Dan korban utamanya adalah konsumen. Di sisi yang lain, driver angkutan juga hanya menjadi korban eksploitasi para kapitalis yang bercokol di angkutan online.

Pelanggaran hak konsumen yang tak kalah sadisnya adalah sektor finansial teknologi, dengan Peer to Peer Landing, alias pinjaman online. "Level keluhan pinjaman online bukan sekadar gangguan kenyaman saja, tapi sudah menembus ancaman keamanan dan keselamatan konsumen, dan berpotensi melanggar HAM konsumen," ungkapnya.

Penyebab lain masih tingginya pelanggaran hak konsumen di sektor ekonomi digital yakni masih literasi digital konsumen. Padahal, transaksi ekonomi digital mensyaratkan literasi yang tinggi pada konsumen, yakni kemampuan konsumen yang handal terkait sisi teknologi digital, dan atau kemampuan membaca berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan.

"Juga prinsip kehati-hatian konsumen terhadap data pribadi, mulai alamat email, alamat rumah, alamat kontak telepon, foto pribadi, dan video. Terhadap kehati-hatian perlindungan data pribadi, konsumen juga masih rendah. Rendahnya literasi digital ini, akan berdampak terhadap berbagai persoalan yang ending-nya merugikan konsumen," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Komplain Usai Terima Barang Tak Layak dari Belanja Online atau Offline yang Sesuai Prosedur
Begini Cara Komplain Usai Terima Barang Tak Layak dari Belanja Online atau Offline yang Sesuai Prosedur

Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Penjual Online Wajib Catat, Ini Produk yang Laris di Pasaran
Penjual Online Wajib Catat, Ini Produk yang Laris di Pasaran

Dalam era bisnis yang sangat kompetitif, pelaku bisnis tentu harus memiliki strategi yang efektif untuk meningkatkan penjualan dan loyalitas pelanggan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pengusaha UMKM di Bali Melonjak dari 13.000 Jadi 443.000
Jumlah Pengusaha UMKM di Bali Melonjak dari 13.000 Jadi 443.000

Berdasarkan survei dari MetrixLab pada tahun 2024, sinergi Tokopedia dan ShopTokopedia juga menarik lebih banyak pengguna loyal.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan

BI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online
Bak Lingkaran Setan, Mereka yang Terlilit Utang Pinjol Mayoritas Pejudi Online

Saat mengalami kekalahan pejudi online bisa terlilit utang pinjaman online karena tak sanggup membayar.

Baca Selengkapnya