YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Kawasan Stasiun
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun. Sebab, dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya.
Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.
"PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi, iklan, sponsorship produk rokok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/11).
-
Kenapa iklan mengganggu? Iklan memiliki peran penting dalam mendukung finansial beberapa situs web dan pengembang aplikasi, sehingga mereka dapat menawarkan layanan dengan biaya rendah atau bahkan gratis. Namun, keberadaan iklan yang terlalu banyak dapat mengganggu pengalaman pengguna, memperlambat kinerja perangkat, dan bahkan menguras daya baterai.
-
Siapa yang paling terpengaruh oleh iklan rokok? Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Eva Susanti, mengungkapkan bahwa industri tembakau memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjangkau audiens muda.
-
Bagaimana cara rokok elektronik dipromosikan? 'Rokok elektronik menjadi pasar baru, kalau rokok elektronik pasangan untuk promosinya juga media elektronik ya. Agak beda dengan rokok konvensional, seingat saya, orang jualan rokok konvensional itu tidak terlalu terang-terangan. Tapi sekarang orang jualan vape itu terang-terangan banget ya,' papar Nadia.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
Selain itu, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja. Jelas bahwa anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok.
"Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok. Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak," tegasnya.
Pemasangan iklan rokok di stasiun, lanjut Tulus, juga menunjukkan penurunan pelayanan KAI terhadap konsumen. Menurut dia, waktu Ignasius Jonan menjadi Dirut KAI, larangan dan penindakan tegas terkait merokok di area stasiun, dan di dalam kereta api betul berjalan.
"Penegakan hukum kebijakan kereta api tanpa rokok waktu itu cukup tegas. Keberadaan iklan rokok di area stasiun pun dilarangnya. Iklan rokok yang semula masih bertebaran di stasiun, menjadi bersih, hilang," ungkapnya.
Namun, terkait kebijakan larangan iklan rokok di area stasiun, saat ini terjadi kemunduran yang sangat di managemen PT KAI. Iklan rokok kembali bertebaran di hampir semua stasiun kereta api.
"(YLKI) Mendesak kepada Dewan Komisaris PT KAI. Ditjen KA Kemenhub dan Menteri Perhubungan sebagai regulator, agar segera memberikan "kartu merah" pada managemen PT KAI atas pelanggaran tersebut," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaBerbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca Selengkapnya