YLKI Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.
"Ya dari sisi visi lingkungan itu bagus," kata Tulus ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menjelaskan, kontribusi kantong plastik terhadap sampah di Jakarta sejauh ini sudah cukup signifikan besar. Mengingat, dari 7.500 ton sampah per hari yang dihasilkan Ibu Kota Jakarta kontribusi dari kantong plastik mencapai sebanyak 14 persen.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana KKP mendorong penerapan zero waste? Untuk itu, KKP memanfaatkan peringatan Hari Ikan Nasional (Harkanas) ke-10 yang berlangsung November nanti, menjadi moment mengkampanyekan zero waste produk perikanan.
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Mengapa Wali Kota Tarakan menekankan pengelolaan sampah? Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan sampah demi kenyamanan dan keindahan kota Tarakan melalui program TPS3R.
-
Mengapa KKP memprioritaskan penerapan zero waste? 'Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk,' ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Meski kebijakan ini dinilai sudah cukup baik, dia meminta kepada Pemprov DKI agar tetap memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan wadah sebagai pengganti kantong plastik. Namun tetap harus memenuhi standarisasi ramah lingkungan.
"Jadi harus dijelaskan yang disebut kantong plastik yang ramah lingkungan itu harus standar yang jelas. Saya kira, apakah menggunakan produk plastik yang SNI," kata dia.
Aturan Pelarangan Kantong Plastik
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.
"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1).
Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Aturan ini mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat wajib memberitahu dan mewajibkan pelaku usaha di tempatnya untuk menyediakan plastik ramah lingkungan.
Kemudian, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSusi terlihat bersemangat mengikuti Pawai Bebas Plastik. Ia juga membentangkan poster-poster menggegerkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca SelengkapnyaIndonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca SelengkapnyaPenting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaKLHK pun memberikan perhatian terhadap menangani polusi yang merusak lingkungan, maka limbah plastik tidak luput dari perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaDalam rangka Hari Bumi 2024, para anak muda di Tapanuli Tengah lakukan aksi perlawanan terhadap plastik yang diinisiasi oleh Bank Sampah Yamantab (BSY).
Baca Selengkapnya"Saya minta Walkot, Camat, Lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya," kata Heru.
Baca Selengkapnya