YLKI: Hancurkan generasi muda, peredaran rokok harus dibatasi
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk segera membatasi peredaran rokok di Indonesia. Rokok dinilai sama saja dengan alkohol yang hanya menghancurkan generasi muda.
"Generasi muda hancur karena penjualan minuman alkohol dan rokok. Harusnya sama sama dibatasi keduanya," ucap Anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (26/4).
Menurut Tulus, pembatasan rokok ini bisa saja menggunakan aturan pembatasan alkohol karena sama sama merusak. Dalam aturan pembatasan alkohol, konsumen yang membeli wajib berusia di atas 21 tahun. Kemudian juga rokok seharusnya tidak boleh dijual bebas seperti sekarang.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Kalau dijual bebas itu sama tidak ada pembatasan. Penjualannya harus di tempat tertentu," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan belum berani membatasi peredaran rokok di Tanah Air lantaran tidak ada fatwa haram soal rokok. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya karena sudah diganjar status haram.
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
"Sekarang kan di belakang kasir. Aturan baru itu dan nanti kita inspeksi," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPelarangan rokok sekali pakai dapat membantu mengurangi daya tarik vape kepada anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca Selengkapnya