YLKI harap fenomena ojek online tak bikin pemerintah ubah UU
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus abadi mengatakan fenomena ojek online sudah mulai mengkhawatirkan, mengingat jumlah driver semakin banyak namun tidak adanya aturan yang mewadahi menjadikan aksi mereka tidak bisa dikendalikan.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tetap bersikap berdasarkan Undang-Undang, di mana sepeda motor atau ojek tidak bisa diakmodir sebagai moda angkutan umum. Sebab, jika pemerintah memasukkan kendaraan roda dua ke dalam UU, menjadi kemunduran kebijakan pemerintah.
"Bagi kami YLKI dan juga semua pengamat saya rasa sependapat, bahwa jangan sampai fenomena ini menyeret UU Lalu Lintas untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum," ucap Tulus Abadi di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/4).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Selama ini, hanya Indonesia yang menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang, sementara negara lain tidak. Alasannya, aspek keselamatan sepeda motor tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.
Menurutnya, sepeda motor bisa menjadi kendaaran angkutan barang, seperti kendaraan bagi para kurir. Kalau difungsikan seperti itu, banyak negara yang mengadopsi. Tidak hanya itu, untuk mengakomodir ojek online ini, Tulus mengusulkan untuk dijadikan sebagai moda angkutan penumpang dengan andasan hukumnya bisa melalui pemerintah daerah.
Dengan begitu, para driver tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tetap mendapatkan waktu istirahat dengan cukup.
"Jadi dibatasi saja wilayahnya, fungsikan sebagai pengumpang, misal mereka hanay bisa dapat order dan nganter ke wilayah dengan jarak 3-5 km saja, jadi tidak kemana-mana," usul dia.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca Selengkapnya“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca Selengkapnya