YLKI Imbau Masyarakat Bijak Sampaikan Kritik Layanan Jasa di Media Sosial
Merdeka.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kritik terhadap sebuah pelayan jasa adalah hak konsumen demi perbaikan layanan ke depannya. Selain itu hak untuk mengeluh konsumen dijamin secara penuh dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
"Jadi dari dasar itu konsumen punya hak yang sangat kuat untuk mengkritik dan perusahaan harus mendengar keluhannya," kata Tulus di Kuningan, Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (20/7).
Namun begitu, di era digital seperti sekarang ini, terlebih ada undang-undang yang mengikat yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. Maka konsumen harus berhati-hati dalam melakukan kritik terbuka di internet.
-
Bagaimana cara pramuniaga menangani keluhan? Mereka diharapkan dapat mendengarkan dengan baik, memberikan solusi yang tepat, atau meneruskan keluhan tersebut kepada pihak yang berwenang jika diperlukan.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Bagaimana meningkatkan pengalaman pelanggan? Semakin positif pengalaman yang mereka dapatkan, maka semakin meningkatkan nilai produk atau layanan dari bisnis yang kita jalani.
Ia mengimbau, sebelum melakukan kritik secara terbuka, konsumen melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. "YLKI selalu meminta kepada konsumen setiap ada pengaduan apapun bentuknya selalu kita minta untuk mengklarifikasi dulu kepada pihak perusahaannya," kata Tulus.
Jika perusahaan tidak menggubris keluhan konsumen, menurut Tulus, konsumen diperbolehkan mengadu ke YLKI atau memposting keluhannya ke media sosial. "Sebagai bentuk kontrol sosial," tegas Tulus.
Pemidanaan terhadap konsumen mencuat baru-baru ini saat YouTuber Rius Vernandes diadukan oleh Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) beberapa hari yang lalu. Kritik Ruis terhadap maskapai Garuda Indonesia dianggap Sekarga sebagai suatu hal yang merugikan pihaknya.
"Ada beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga yang mewakili Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," kata Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty melalui keterangan resminya.
Namun masalah itu berhasil diselesaikan secara damai. Pada Jum'at (19/7), pihak Sekarga, Garuda Indonesia, serta Rius melakukan konferensi pers di Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Tomy menuturkan bahwa masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Konsekuensinya kita mencabut seluruh lopran dan tidak akan mengajukan kembali," kata Tomy dalam sebuah konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Tomy pun menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengatakan bahwa Garuda Indonesia terbuka akan kritik. "Kita sama-sama menjaga Garuda sebagai aset bangsa," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.
Baca SelengkapnyaTomsi menerangkan, berdasarkan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ULA pada 2024 sebesar 92,07 persen.
Baca SelengkapnyaKemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaAdanya gangguan dalam pengoperasian LRT merupakan bagian dari proses dan evaluasi untuk PT INKA.
Baca SelengkapnyaSikap terbuka sangat penting diadopsi oleh seluruh jajaran Polri
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti sekarang ini menjadi konsumen cerdas memerlukan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban konsumen.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca Selengkapnya