Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money

YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pungutan atau biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Bank sentral menetapkan jika mengisi ulang di ATM bank penerbit dikenakan pungutan sebesar Rp 750 per transaksi untuk pengisian di atas Rp 200.000.

Sementara, pengisian ulang e-money di ATM bank lain dan pihak ketiga seperti di toko ritel, ditetapkan besaran pungutan maksimal Rp 1.500 per transaksi dengan nominal berapapun.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, sekali pun biaya pengisian ulang sesama bank hanya Rp 750, namun tetap besar karena biaya antar bank atau mitra dikenakan Rp 1.500. Sehingga dia menyarankan agar sebaiknya BI tidak mewajibkan bank memberikan biaya.

Orang lain juga bertanya?

"Sekalipun angkanya kecil tetapi bisa tetap besar kalau konsumen melakukan transaksi antar bank atau off us karena ada angka Rp 1.500 jadi sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya," kata Tulus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9).

Dia mengatakan, Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan tegas mengatakan bahwa bisa tidak mengenakan biaya kepada nasabahnya. Oleh karena itu, kata dia, BI jangan memaksa agar top up dikenakan biaya karena ada kompetisi bagi setiap bank yang menerapkan pembiayaan atau pun tidak.

"Nanti biar konsumen yang menentukan akan memilih bank siapa, karena kalau BI memaksakan dengan aturan yang baru ini kami mencurigai BI ini sebenarnya memihak ke bank siapa atau bank mana," ujar dia.

Yang menjadi pertanyaan besar, lanjut Tulus, kenapa BI memaksakan aturan tersebut, sementara ada bank yang bersedia tidak mengenakan biaya saat pengisian ulang e-money kepada konsumen.

"Artimya ini sudah dihitung secara ekonomi untung ruginya kalau bank Himbara sudah sanggup yasudah jangan dipaksa artinya aturan BI bersifat ini fakultatif, bersifat volunteri bukan impratif karena kalau memaksa berati ada apa sebenarnya?Saya menyoal independensi BI kalau aturan ini diwajibkan," terang Tulus.

Dia menambahkan, sebelum ada aturan ini pemungutan antar bank atau mitra (off us) tidak masalah karena konsumen juga mesti memiliki kesadaran soal pengenaan biaya. "Kalau ngga mau dikenakan biaya jangan ke bank itu," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS

QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis

Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai BCA di Mesin EDC Kena Biaya Administrasi Rp4.000 per Transaksi Mulai Bulan Depan
Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai BCA di Mesin EDC Kena Biaya Administrasi Rp4.000 per Transaksi Mulai Bulan Depan

Nantinya nominal biaya administrasi akan muncul pada struk pembayaran maupun mutasi rekening nasabah.

Baca Selengkapnya
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS

Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya Admin Tabungan di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Mana Paling Besar?
Segini Biaya Admin Tabungan di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Mana Paling Besar?

Biaya penalty dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja

BI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.

Baca Selengkapnya
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tak Lagi Gratis, Pelaku Usaha Mikro Kini Kena Tarif QRIS 0,3 Persen
FOTO: Tak Lagi Gratis, Pelaku Usaha Mikro Kini Kena Tarif QRIS 0,3 Persen

BI menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen. Lantas, siapa yang diuntungkan?

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya