Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Minta OJK Kolaborasi dengan PPATK Telusuri Aliran Dana Pinjol Ilegal

YLKI Minta OJK Kolaborasi dengan PPATK Telusuri Aliran Dana Pinjol Ilegal OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

"OJK bisa menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dari investor pinjol ilegal. YLKI mendukung OJK untuk penelusuran lebih jauh, untuk menghindari indikasi pencucian uang," kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo, Minggu (17/10).

Menurut dia, lemahnya perlindungan konsumen di industri jasa keuangan khususnya peer to peer landing harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Karena maraknya pengaduan fintech ke YLKI.

Orang lain juga bertanya?

YLKI pun memberikan beberapa catatan yang harus dicermati pemerintah terkait pinjol ilegal.

Pertama, perlu penguatan regulasi mengenai peer to peer lending maupun perlindungan data pribadi. Untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.

Kedua, bagaimana market conduct antara konsumen dan pelaku usaha harus fair dan transparan serta diawasi oleh OJK. OJK dapat membuat perjanjian standar bagi pelaku industri jasa keuangan.

Selanjutnya, dia meminta OJK agar mengawasi bagaimana business process harus dilakukan dengan benar dan jujur, khususnya transparan mengenai jumlah pinjaman, bunga, denda dan biaya lainnya yang diberikan kepada konsumen.

Cara Penagihan

Hal yang menjadi perhatian lainnya adalah terkait pengawasan cara penagihan. Sebab kita ketahui bersama, cara pinjol ilegal menagih konsumennya disertai dengan teror dan intimidasi.

"Adanya pengawasan cara penagihan yang dilakukan oleh OJK, jangan sampai penagihan terhadap konsumen dilakukan secara tidak benar di luar aturan yang sudah ada," ujarnya.

Demikian, dia juga meminta agar OJK menindak tegas terhadap oknum yang menyalahi aturan dimulai dari hulu hingga hilir dari mulai perizinan, business process hingga cara penagihan.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK

Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur

OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya