Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/anggun

Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kelas III yang efektif berlaku pada hari ini Jumat, (1/1). Kebijakan kontroversial ini dinilai berpotensi memicu hal-hal yang bersifat kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.

"Jika hanya dilihat dari sisi intern finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi salah satu solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (1/1)

Tulus mencatat, setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontraproduktif di tubuh BPJS Kesehatan atas kenaikan tarif iuran itu. Pertama, akan semakin memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS Kesehatan. "Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua, dan seterusnya," jelas dia.

Orang lain juga bertanya?

Kedua, akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya telah mencapai 46 persen. Terutama jika melihat kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi saat ini.

"Jika kedua fenomena itu menguat, maka tidak hanya akan berpotensi menggerogoti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.

Oleh karena itu, YLKI mendorong pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mematangkan perencanaan sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Seperti dengan melakukan penelusuran terhadap tiga faktor penunjang kesuksesan keuangan perseroan yang dinilai masih belum optimal.

Di antaranya, melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengingat saat ini banyak peserta PBI yang dianggap salah sasaran karena banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.

"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," terangnya.

Lalu, mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. "Karena sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota," contohnya.

Terakhir, melakukan penelusuran tunggakan iuran. Menyusul selama ini masih banyak tunggakan yang belum dibayar. "Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrem kenaikan iuran BPJSKes tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya kenaikan tidak terlampau signifikan," tandasnya.

Kenaikan Tarif

Masyarakat Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan, khususnya Kelas III nampaknya harus merogoh kocek lebih dalam di awal tahun ini. Sebab, iuran kesehatan tersebut naik atau lebih mahal terhitung mulai 1 Januari 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan Presiden Jokowi pertengahan tahun lalu.

Iuran untuk kelas III di tahun 2020 tercatat sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran yang harus dibayar peserta naik menjadi Rp35.000.

Kenaikan iuran terjadi karena berubahnya besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah.

Namun demikian, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II telah mengalami kenaikan iuran sejak Juli 2020. Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Hidup Masyarakat Kelas Menengah Semakin Sulit
PPN Naik Jadi 12 Persen, Hidup Masyarakat Kelas Menengah Semakin Sulit

Dampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.

Baca Selengkapnya
Kembali Ramai Unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Kali Ini Tolak PPN Naik jadi 12%!
Kembali Ramai Unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Kali Ini Tolak PPN Naik jadi 12%!

Padahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Kondisi Ekonomi Indonesia Terkini: Daya Beli Kelas Menengah Turun dan PHK Massal Berlanjut
Kondisi Ekonomi Indonesia Terkini: Daya Beli Kelas Menengah Turun dan PHK Massal Berlanjut

Pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aduh, Inflasi Biaya Medis di Indonesia Lebih Tinggi dari Inflasi Bahan Pokok
Aduh, Inflasi Biaya Medis di Indonesia Lebih Tinggi dari Inflasi Bahan Pokok

Biaya kesehatan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025

Kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Baca Selengkapnya