YLKI Nilai Kenaikan PPN 1 Persen Tak Ganggu Konsumsi Masyarakat
Merdeka.com - Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, secara empirik kenaikan PPN tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Sebab, kenaikannya hanya 1 persen.
"Saya pikir secara empirik tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi di restoran (misalnya) karena naik 1 persen," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).
-
Kapan PPN 12% mulai berlaku? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kapan PPN 12% berlaku? Transaksi Uang Elektronik Sebelumnya, terdapat isu di masyarakat yang menyatakan bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
Menurutnya, bagi masyarakat kelas menengah kenaikan pajak tersebut tidak akan menjadi pertimbangan seseorang mengurungkan niatnya untuk makan di restoran. Apalagi makan di restoran tidak dilakukan setiap hari. Pilihan mereka makan di luar juga bukan karena lapar, melainkan juga membeli kenyamanan.
"Makan di restoran juga tidak tiap hari dan cuma untuk golongan tertentu atau dalam artian orang mampu. Selain itu orang yang makan ke restoran punya intention, bukan makan karena lapar, tapi ingin makan yang lebih nyaman, aspek kenyamanan ini yang punya angka lebih dari sekedar kena pajak," kata dia.
Ubah Pola Konsumsi Masyarakat
Namun, tak dapat dipungkiri kenaikan PPN 1 persen ini berpotensi mengubah perilaku masyarakat dalam berkonsumsi. Masyarakat akan dituntut menjadi lebih kreatif menyiasati keadaan. Misalnya dengan mengurangi volume atau kualitas dari makanan atau jasa yang dibeli menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.
"Dampaknya ke konsumen ini bisa merubah perilaku, mungkin tahap awalnya mengurangi jumlah makan di restoran, lalu mengurangi volume dari kualitas makan di restoran. Kalau biasanya Rp 500.000u, sekarang belanjanya jadi Rp 400.000 atau Rp 450.000 karena sisanya untuk bayar pajak," tuturnya.
Dari sisi momentum pelaksanaan, Tulus menilai jeda waktu dari diberlakukannya Undang-Undang dengan waktu implementasi dinilai cukup. Ada waktu selama 6 bulan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Namun dia mengingatkan penerapan UU ini juga harus memperhatikan kondisi terkini. Bila pada April tahun depan, kondisi Covid-19 memburuk, maka sebaiknya kenaikan PPN ditunda sementara hingga kondisi bisa terkendali lagi.
"Kalau dengan asumsi ngamuk lagi (kasus naik) covidnya, lebih baik ditunggu dulu karena kan PPKM diberlakukan lagi, tapi kalau Covid-19 melandai seperti saat ini, ini tidak memberatkan," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini diberikan Praboo usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaBahlil menerangkan keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan Undang-undang yang telah dibuat 2021 lalu
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca Selengkapnya