YLKI nilai pelarangan minuman beralkohol tidak tepat
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Rancangan Undang-Undang larangan minuman beralkohol kurang tepat. Seharusnya, pemerintah lebih mengedukasi masyarakat soal minuman beralkohol.
"Edukasi konsumen, mendapatkan pendidikan jadi ada hak atas safety informasi dan consumer education. Mestinya pengaturannya lebih ke sana,' kata Anggota Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (21/9).
Selain itu, dia juga meminta agar produsen memberikan keterangan kandungan alkohol. Selain itu, katanya, produsen harus memberikan peringatan tambahan kepada masyarakat.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Mengapa alkohol berbahaya bagi kesehatan? Mengkonsumsi alkohol baik dalam bentuk anggur, bir atau minuman keras lainnya dapat menjadi penyebab utama munculnya kanker di dalam tubuh.
-
Siapa yang perlu mengurangi konsumsi alkohol? Menurut George Koob, PhD, setiap orang perlu mencermati hubungannya dengan alkohol dalam bentuk apapun.
-
Kenapa minuman beralkohol buruk untuk kolesterol? Konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan peningkatan kadar trigliserida dalam tubuh, yang selanjutnya berdampak pada tingkat kolesterol.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
"Kalau tidak dikasih peringatan tambahan," ungkapnya.
Sudaryatmo menambahkan pemerintah juga harus mengawasi peredaran-peredaran minuman beralkohol di ritel-ritel. "Jadi alkohol tidak dibeli secara sembarangan. Jadi itu pengendalian distribusi seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Ronny Titiheru mengatakan alkohol yang beredar di Indonesia masih di bawah 5 persen. "Perusahaan itu dengan kadar alkohol dibawah 5 persen," kata Ronny. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan cukai minuman berpemanis bisa menjadi cara untuk lindungi pola konsumsi dan kesehatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaMinuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaUpaya pengaburan fakta ini dianggap dapat membingungkan konsumen, untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait senyawa BPA apakah berbahaya atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam kasus camilan 'Hot Spicy Latiru' dan 'Latiao Stripes', belasan siswa keracunan.
Baca SelengkapnyaHal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaSusu kental manis bukan minuman susu tunggal untuk anak Balita.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca Selengkapnya