Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Pengaduan Pinjol Sangat Tinggi, Tak Lakukan Pinjaman Namun Ada Penagihan

YLKI: Pengaduan Pinjol Sangat Tinggi, Tak Lakukan Pinjaman Namun Ada Penagihan Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mencatat bahwa pengaduan jasa keuangan selalu mendominasi setiap tahunnya. Ini karena sektor keuangan memiliki banyak cabang di dalamnnya.

"Komoditas jasa keuangan itu banyak sektor di dalamnya, ada pinjaman online, perbankan, uang elektronik leasing, asuransi hingga investasi," ujar Rio dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (20/1).

Selama tahun 2022, dia mencatat pengaduan pinjaman online sebesar 44 persen, perbankan 25 persen, uang elektronik 12 persen, leasing 11 persen, asuransi 7 persen dan investasi 1 persen.

"Ada pinjaman online beberapa tahun terakhir ini sangat tinggi dan paling dominan capai 22 persen. Bahkan investasi kerugiannya capai triliunan rupiah," terang dia.

Rio pun meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan khususnya pada sektor jasa keuangan. "Ke depannya sangat penting untuk OJK melihat komoditas ini dan juga meningkatkan pengawasan di sektor jasa keuangan," tambahnya.

Tak Pernah Utang tapi Tetap Ditagih

Pada permasalahan pinjaman online, banyak keluhan yang diadukan oleh konsumen yakni terkait dari cara penagihan, permohonan keringan, informasi tidak sesuai, penyebaran data pribadi, hingga tidak meminjam namun ditagih.

"Kita tahu bahwa penagihan-penangguhan banyak dikeluhkan oleh konsumen masalah intimidasi atau penyebaran data pribadi," jelas Rio.

Kendati begitu, ada konsumen yang tidak melakukan peminjaman namun ditagih karena konsumen tersebut mendownload aplikasi dan tidak melakukan peminjaman. Namun langsung ditransfer oleh pelaku usaha pinjaman online.

"Banyak dikeluhkan, mereka download aplikasi cuma masukin data-data dan mereka tidak melakukan pinjaman, tiba-tiba di transfer dan ditagih untuk pembayaran. Ini banyak yang dikeluhkan," tambahnya.

Perlu diketahui, pelaku usaha pinjaman online tertinggi masih didominasi oleh pinjaman ilegal sebanyak 74 persen dan legal 26 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun

Pinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat

OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya