YLKI Pertanyakan Skema Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan skema pengawasan kebijakan larangan penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' pada 2023. Hal ini penting agar penerapan kebijakan larangan penjualan rokok ketengan dapat efektif menekan tingkat konsumsi konsumsi rokok di Indonesia.
"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (27/12).
YLKI sendiri mengapresiasi rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok secara ketengan. Tulus menilai, kebijakan ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Apa saja tantangan berhenti merokok? Proses berhenti merokok sering kali disertai dengan gejala fisik dan psikologis yang tidak menyenangkan. Ketika seseorang yang terbiasa merokok mencoba untuk berhenti, mereka sering kali merasakan ketegangan, iritabilitas, dan perasaan tidak nyaman yang intens.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
"Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja," ucap Tulus.
Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
"Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ujar Tulus.
Untuk itu, YLKI menanti skema apa yang akan diterapkan pemerintah untuk memberantas penjualan rokok secara ketengan. Termasuk sanksi yang diberikan kepada penjual maupun pembeli rokok ketengan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' mulai 2023. Seperti diketahui, masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara ketengan di warung-warung kecil.
Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaBagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya