Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Pertanyakan Skema Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan

YLKI Pertanyakan Skema Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/anggun

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan skema pengawasan kebijakan larangan penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' pada 2023. Hal ini penting agar penerapan kebijakan larangan penjualan rokok ketengan dapat efektif menekan tingkat konsumsi konsumsi rokok di Indonesia.

"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (27/12).

YLKI sendiri mengapresiasi rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok secara ketengan. Tulus menilai, kebijakan ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

"Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja," ucap Tulus.

Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.

"Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ujar Tulus.

Untuk itu, YLKI menanti skema apa yang akan diterapkan pemerintah untuk memberantas penjualan rokok secara ketengan. Termasuk sanksi yang diberikan kepada penjual maupun pembeli rokok ketengan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' mulai 2023. Seperti diketahui, masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara ketengan di warung-warung kecil.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan

Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Warung Kelontong Bilang Begini

Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.

Baca Selengkapnya
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi

Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah

Sutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya