YLKI soroti perlindungan data konsumen transportasi online
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyoroti belum adanya perlindungan data konsumen transportasi online di Indonesia. Tulus meminta agara data pribadi konsumen transportasi dalam jaringan agar dijamin perlindungannya.
"Justru yang belum dilindungi sekarang adalah data pribadi kita terhadap transportasi online mulai dari nomor handphone, email, kartu kredit hingga alamat rumah," kata Tulus seperti ditulis Antara Yogyakarta, Kamis (30/3).
Menurut Tulus, data pribadi para pengguna transportasi online yang secara sukarela mereka masukkan untuk mendaftar penggunaan aplikasi berpotensi disalahgunakan.
-
Kenapa penting melindungi data pengguna aplikasi travel? Melindungi data pengguna adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan menjaga reputasi merek.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa ancaman siber yang mengintai pengguna aplikasi travel? Menjelang periode liburan, ancaman siber terhadap pengguna aplikasi travel atau pemesanan perjalanan cenderung meningkat, terutama dengan maraknya Trojan perbankan yang semakin canggih.
-
Apa saja data pengguna yang boleh diakses pinjol legal? 3 Data Pengguna yang Hanya Boleh Diakses Aplikasi Pinjol Selain itu, Friderica menegaskan jika aplikasi pinjaman online yang legal hanya boleh mengakses tiga data pengguna saja di perangkatnya. Friderica menjelaskan ketiga data tersebut bisa disingkat sebagai 'Camilan', yaitu Camera, Microphone dan Location.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Bagaimana cara Online Travel mendaftar? Melalui keterangan persnya yang dimuat pekan lalu, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ketika kita meng-'klik' aplikasi antara setuju dan tidak setuju kita telah merelakan data pribadi kita tanpa diketahui untuk apa nantinya," kata dia.
Perlindungan data tersebut, menurut dia, tidak kalah penting dengan perlindungan dan fasilitas kemudahan konsumen lainnya dalam penggunaan transportasi online.
Tulus berharap aturan yang mewajibkan transportasi online berbadan hukum dapat diterapkan karena terkait dengan jaminan perlindungan konsumen apabila terjadi kriminalitas atau kehilangan barang saat menggunakan jasa transportasi online. "Aturan-aturan yang melindungi konsumen bagi kami sangat penting, sedangkan soal teknis keselamatan lainnya masuk ranah Kementerian Perhubungan," kata dia.
Terlepas persoalan jaminan perlindungan konsumen, menurut dia, YLKI telah menyatakan tidak setuju jika transportasi berbasis aplikasi online dilarang. Alasannya, munculnya transportasi online merupakan keniscayaan sesuai dengan perkembangan teknologi. "Jika melarang berarti kita melawan dinamika kemajuan teknologi. Hanya saja perlu diatur," kata dia.
Selain menjamin keselamatan pengguna, katanya, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mampu memberikan aturan yang berkeadilan bagi operator armada transportasi konvensional lainnya.
"Tarif batas atas dan bawah transportasi online perlu diatur dengan transportasi konvensional lainnya. Jika tidak diatur akan memunculkan predator tarif yang mematikan operator lainnya," kata Tulus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaKecanggihan teknologi satu sisi memudahkan masyarakat, sisi lainnya dari kemudahan itu justru menciptakan celah kejahatan.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaBerikut tips jitu dari Polri untuk mengantisipasi pencurian data pribadi yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBerawal dari fitur Bluelink, Hyundai dan Kia mendapat tuduhan penjualan data pribadi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPenelitian dari Amnesty Internasional menunjukkan bahaya dari konten TikTok, terutama untuk anak-anak dan remaja.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan dari pakar siber security mengenai kecurigaan orang-orang terkait hal itu.
Baca SelengkapnyaNasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca SelengkapnyaDi tengah teknologi yang terus berkembang pesat, banyak cara menghindari kebocoran data.
Baca Selengkapnya