YLKI temukan masih banyak konsumen e-commerce dirugikan
Merdeka.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai langkah terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi, yang berakibat kerugian untuk masyarakat.
Salah satunya, pelanggaran di bidang e-commerce. YLKI mencatat, pengaduan akibat bisnis berbasis daring tersebut menjadi salah satu pengaduan terbesar.
"Seperti belanja online yang sekarang ini menjadi tren. Tapi nyatanya belum ada peraturan pemerintah yang melindungi konsumen dari belanja online," kata Tulus di Jakarta, Rabu (27/4).
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Apa saja serangan siber yang paling sering terjadi? Laporan tersebut menyoroti tiga perubahan signifikan dalam karakteristik ancaman dan serangan siber yang terjadi di berbagai negara. Mulai dari yang berkaitan dengan ransomware, fraud, hingga identity and social engineering.
-
Mengapa penipuan WhatsApp semakin sering terjadi? Masalahnya adalah masih sedikit orang yang benar-benar memahami jenis-jenis penipuan melalui pesan WA.
-
Apa saja yang mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia? Program utama 'Peta Jalan Indonesia Digital 2022-2024' menjadi bukti nyata. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu menara BTS yang tersebar di seluruh negeri, yang memberikan akses internet ke lebih dari 94% kota di Indonesia.
-
Apa contoh jenis kejahatan siber? Jenis malware yang mengenkripsi data pada komputer korban dan meminta pembayaran tebusan untuk mendapatkan kunci dekripsi.
Selain itu, pelanggaran di bidang telekomunikasi juga masih banyak terjadi. Seperti penarikan pulsa konsumen tanpa alasan yang jelas dan operator tidak memberikan ganti rugi apapun.
Menurutnya, hal ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan konsumen di bidang e-commerce.
"Sebenarnya dari sisi Undang-Undang sudah ada yang soal e-commerce, yakni UU FTE. Tapi Undang-Undang kan belum bisa dioperasionalkan kalau belum ada peraturan pemerintah," imbuhnya.
Tulus mengimbau, agar pemerintah bisa melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam menggunakan suatu produk maupun jasa. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat dari produk dan jasa yang digunakan.
"Pemerintah juga harus menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat. Karena percuma saja ada lembaga pengaduan tapi tidak ditindaklanjuti," pungkas Tulus.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaMufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo menyatakan konten judi online (judol) menjadi masalah serius di tengah bertebarannya konten hoaks di dunia digital.
Baca SelengkapnyaMasa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.
Baca SelengkapnyaPermendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaBadan anti monopoli Korea pun didesak untuk mengambil tindakan hukuman terhadap dua perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Selengkapnya