YLKI tentang sertifikasi halal di Indonesia
Merdeka.com - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menentang keras sertifikasi halal di Indonesia. Menurut Tulus, di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim seharusnya diterapkan sertifikasi haram.
"Tidak bisa diterapkan sertifikasi halal secara general. Yang diperlukan itu sertifikasi haram. Kita negara mayoritas islam. Masa warung padang atau warung aceh yang syariah harus sertifikasi halal juga," ucap Tulus dalam acara Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Tulus, sertifikasi halal nantinya hanya akan memberatkan konsumen. Soalnya, biaya sertifikasi yang tidak murah tersebut akan dibebankan ke harga produk.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
"Biaya sertifikasi Halal itu Rp 3 juta - Rp 5 juta, pengusaha kelas bawah kesusahan. Sekarang dibahas RUU halal, nanti akan memberatkan sekali, ini motifnya ekonomi bukan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Tulus menilai sertifikasi halal nanti hanya akan dimonopoli Kementerian Agama. Sementara, kinerja Kementerian Agama sendiri masih banyak yang meragukan, terutama soal pengelolaan dana haji.
"Tapi daerah tertentu saja kita sertifikasi halal tidak aap apa, seperti di Bali. Kalau secara nasional jadi beban oleh produsen dan ada beban tambahan nanti untuk konsumen." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaMenperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewaspadai negara-negara lain yang mengincar pasar konsumen muslim Indonesia untuk memasarkan produk halal mereka.
Baca SelengkapnyaSebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjadi kiblat bagi inovasi pengembangan ekonomi syariah di masa depan.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca Selengkapnya