Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yuk Lapor SPT Tepat Waktu Atau Kena Denda Rp 100.000 Sampai Rp 1 Juta

Yuk Lapor SPT Tepat Waktu Atau Kena Denda Rp 100.000 Sampai Rp 1 Juta Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Maret menjadi bulan terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau bagi para wajib pajak tidak telat melaporkan SPT Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk SPT Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sedangkan, pelaporan SPT Badan diberikan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi. Artinya SPT Pajak 2018 orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2019 dan SPT Badan pada 30 April 2019.

Bagaimana jika terlambat?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, WP badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.

Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.

Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi karena tidak lapor SPT Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu. WP yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya