Yuk Lapor SPT Tepat Waktu Atau Kena Denda Rp 100.000 Sampai Rp 1 Juta
Merdeka.com - Maret menjadi bulan terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau bagi para wajib pajak tidak telat melaporkan SPT Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Untuk SPT Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Sedangkan, pelaporan SPT Badan diberikan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi. Artinya SPT Pajak 2018 orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2019 dan SPT Badan pada 30 April 2019.
-
Kapan batas waktu membayar zakat fitrah? Zakat fitrah dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Paling lambat, umat Islam harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan Salat Idul Fitri.
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Kapan layanan konsultasi pajak BRI Private berakhir? Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.
-
Kapan batas akhir membayar zakat fitrah? Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir di bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Bagaimana jika terlambat?
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, WP badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.
Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi karena tidak lapor SPT Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu. WP yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca Selengkapnya