Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Nilai Rencana IPO Subholding Pertamina Tak Langgar Undang-Undang

Yusril Nilai Rencana IPO Subholding Pertamina Tak Langgar Undang-Undang Yusril Ihza Mahendra. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai rencana initial public offering (IPO) Subholding Pertamina tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Maka dari itu, menurutnya, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.

Dia menyebut bahwa rencana IPO tersebut merupakan bagian dari transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Yusril mengatakan transformasi melalui apapun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi perusahaan USD 100 miliar dalam waktu empat tahun ke depan.

"Karena itu, kata 'menguasai' dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian 'dikuasai' itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003," katanya seperti dikutip dari Antara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/7).

Orang lain juga bertanya?

Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan, dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.

"Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina," lanjut dia.

Bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. "Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya," ujar Yusril.

IPO Menjadi Keniscayaan

Sebelumnya, pakar hukum bisnis Ary Zulfikar juga menyatakan pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN.

"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," katanya.

Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN sehingga akan membuat Pertamina lebih optimal.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, IPO adalah sebuah keniscayaan, yakni sesuatu yang mau atau tidak pasti akan terjadi sebab kalau Pertamina ingin menjadi world class players, itu tidak akan mungkin dengan dana sendiri.

Apalagi dengan kebutuhannya yang begitu besar, seperti yang disampaikan dalam paparan Dirut Pertamina Nicke Widyawati yakni sebesar 1,33 miliar dolar AS.

Di lain pihak, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, Pertamina memerlukan 28 persen pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar USD 49 miliar hingga 2026.

"Opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara

Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Alasan Harga BBM Pertamina Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tinggi
Alasan Harga BBM Pertamina Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tinggi

Pertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

Baca Selengkapnya