Yusril Nilai Rencana IPO Subholding Pertamina Tak Langgar Undang-Undang
Merdeka.com - Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai rencana initial public offering (IPO) Subholding Pertamina tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Maka dari itu, menurutnya, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.
Dia menyebut bahwa rencana IPO tersebut merupakan bagian dari transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Yusril mengatakan transformasi melalui apapun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi perusahaan USD 100 miliar dalam waktu empat tahun ke depan.
"Karena itu, kata 'menguasai' dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian 'dikuasai' itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003," katanya seperti dikutip dari Antara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/7).
-
Kenapa Pertamina diapresiasi oleh pemerintah? 'Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan.' ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana Pertamina membangun fondasi hukum untuk CCS? Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Apa yang diapresiasi Pertamina dari pemerintah? Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sehingga terlaksana pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tahun 2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
-
Kenapa BP Tapera tidak boleh investasi di saham? BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham. BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan, dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.
"Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina," lanjut dia.
Bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. "Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya," ujar Yusril.
IPO Menjadi Keniscayaan
Sebelumnya, pakar hukum bisnis Ary Zulfikar juga menyatakan pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN.
"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," katanya.
Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN sehingga akan membuat Pertamina lebih optimal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, IPO adalah sebuah keniscayaan, yakni sesuatu yang mau atau tidak pasti akan terjadi sebab kalau Pertamina ingin menjadi world class players, itu tidak akan mungkin dengan dana sendiri.
Apalagi dengan kebutuhannya yang begitu besar, seperti yang disampaikan dalam paparan Dirut Pertamina Nicke Widyawati yakni sebesar 1,33 miliar dolar AS.
Di lain pihak, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, Pertamina memerlukan 28 persen pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar USD 49 miliar hingga 2026.
"Opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca SelengkapnyaOrganisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca SelengkapnyaPakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca Selengkapnya