Profil
Al Amin Nur Nasution
HM AL Amin Nur Nasution, atau lebih dikenal dengan Al Amin Nasution adalah politisi kelahiran Jambi, 28 Maret 1972, putra bungsu almarhum Wahab Nasution. Ia adalah mantan anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Nama Al Amin mendadak melejit karena kasus korupsi yang menyeretnya, saat ia berstatuskan suami dari penyanyi dangdut cantik dan kondang, Kristina.
Sejak di bangku sekolah, Al Amin memang aktif di berbagai macam organisasi, utamanya yang bersifat kepemudaan dan nahdlatul ulama. Tercatat, ia pernah menjadi senat mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, PMII Cabang Jambi, Ketua PW IPNU Jambi, Ketua Kompartemen BPD HIMPI Jambi dan Ketua KNPI Jambi. Al Amin juga sempat menjadi pengurus DPD Golkar Jambi pada masa orde baru, di usianya yang masih sangat muda.
Al Amin adalah alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, yang memulai karirnya dengan menjadi distributor kaos anak muda yang saat itu sedang nge-tren di Jambi, yaitu kaos c-59. Karirnya menanjak menjadi direktur dari CV Gunung Rezeki, hingga kemudian komisaris di PT. Lima Putra Bersaudara..
Pada era reformasi, Al Amien memantapkan karier politiknya dengan bergabung dengan PKB, kemudian PPP. Di PPP, ia pernah menjadi Ketua DPW PPP Jambi periode 2006-2011. Dari partai yang sama, ia terpilih menjadi anggota DPR RI dapil Bengkulu.
Al Amin menikahi pedangdut Kristina pada 4 Januari 2007, namun pernikahan keduanya tak bertahan lama. Pada tanggal 29 Juni 2007, enam bulan setelah mereka menikah, sang istri memasukkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak dikabulkan. Pada bulan November 2007, Al Amin dan Kristina sepakat untuk berdamai dengan syarat. Sayangnya, proses perdamaian inipun tak berhasil membuat keduanya bersatu. Kristina kembali menggugat cerai Al Amin untuk kedua kalinya pada 9 Juli 2008. Proses persidangan cerai ini sempat tersendat-sendat, karena Al Amin nekat mempertahankan pernikahannya.
Pada 9 April 2008, Al Amin ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Ritz Carlton Hotel Jakarta dengan tuduhan menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
Awal Januari 2009, perkara dugaan korupsi Al Amin diputuskan. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan karena ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
Riset dan Analisa oleh Siwi P. Rahayu