Profil
Alimin Abdullah
Alimin Abdullah merupakan sosok yang gemar berorganisasi. Pada saat tercatat sebagai mahasiswa Universitas Lampung, Fakultas Pertanian, dalam kurun waktu tahun 1968 – 1972 nama Alimin Abdullah tercatat di berbagai kegiatan organisasi, diantaranya tercatat sebagai anggota di MPM Universitas Lampung (UNILA). Beliau juga pernah menjadi ketua senat mahasiswa fakultas pertanian UNILA. Tak cukup sampai di situ Alimin juga menjadi salah satu pendiri cabang Ikatan Mahasiswa Pertanian Indonesia, di organisasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Tanjung Karang beliau dipercaya untuk menjadi sekretaris cabang.
Pada saat menjadi mahasiswa Teknik Perminyakan di Institut Tegnologi Bandung pun demikian. Alimin bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandung dan dikenal sebagai aktivis kegiatan Masjid Salman ITB. Tidak hanya aktif pada kegiatan organisasi di dalam kampus ITB saja tetapi Alimin Abdullah juga aktif di kegiatan mahasiswa kota Bandung, salah satunya adalah di dalam Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandung. Tahun 1977 saat Pemilihan Umum, bersama 16 Perguruan Tinggi Bandung, Alimin Abdullah terpilih menjadi Ketua Sukarelawan Saksi Pemilu di kabupaten Subang Jawa Barat. Setelah lulus dari ITB pun Alimin Abdullah dipercaya untuk menjadi Pengurus Ikatan Alumni ITB Cabang Jakarta Periode 1996 – 1998. Bukan hanya cakap dalam berorganisasi, Alimin Abdullah juga cakap dalam akademis, pada tahun 1978 beliau meraih juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah ke IV Mahasiswa Teknik Perminyakan se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan ITB.
Bersama dengan sekelompok professional Indonesia yang bekerja di bidang industry perminyakan dan geothermal, Alimin Abdullah masuk dalam tim persiapan pembentukan merupakan organisasi sosial non-profit Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) dan Alimin Abdullah menjadi anggota setelah IATMI didirikan di Jakarta pada 7 Juni 1979. Pada saat ini IATMI memiliki lebih dari 2000 anggota tersebar di seluruh Indonesia dan 12 negara di seluruh dunia.
Bersama para alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang aktif di Masjid Salman pada saat masih menjadi sebagai mahasiswa, Alimin Abdullah memprakarsai berdirinya PT BPR Amal Salman yang lebih dikenal dengan nama BPR Al Salaam pada tanggal 9 Oktober 1991 yang ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat.
Karier politik Alimin Abdullah dimulai ketika beliau bergabung menjadi anggota Partai Amanat Nasional. Setelah menjadi Bendahara Umum DPP PAN di tahun 2004 – 2005, beliau menjabat Ketua DPP PAN Badan Kepemudaan dan Olah Raga (Bapora) tahun 2005-2010. Sebagai putera daerah Alimin Abdullah dari fraksi Partai Amanat Nasional ikut dalam bursa calon legislatif Pemilihan Umum 2009 dan berhasil duduk sebagai anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 dengan nomor keanggotaan A-111. Komisi VII merupakan salah satu komisi di DPR RI yang membawahi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup, Bapedal, BATAN, LIPI, BPPT dan Dewan Riset Nasional.
Komisi VII merupakan salah satu komisi di DPR RI yang membawahi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup, Bapedal, BATAN, LIPI, BPPT dan Dewan Riset Nasional. Sebagai anggota dari komisi VII Alimin Abdullah terus berkonsentrasi dan kritis pada bidangnya.
Pada tahun 2010 terkait dengan kerusakan kawasan daerah sekitar objek wisata Danau Toba, bersama dengan Komisi VII DPR meminta pemerintah bisa segera mengambil kebijakan agar kerusakan tidak semakin parah akibat pembalakan liar masyarakat yang menjual kayunya ke PT Toba Pulp. Menurutnya sebagai anggota Komisi VII, penggundulan hutan akibat pembalakan liar masyarakat yang menjual kayunya ke PT Toba Pulp Lestari sudah sangat mengkhawatirkan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa berkoordinasi agar tidak menimbulkan potensi yang membahayakan bagi penduduk sekitar Danau Toba.
Hal serupa juga terjadi di Bangka Belitung, maraknya penambangan timah illegal di Bangka Belitung menjadi sorotan juga bagi Alimin Abdullah, pada February 2010, menurutnya kegiatan illegal mining telah berlangsung lama dan kasatmata, sehingga. Akibatnya, selain kerugian negara, kerusakan dan pemerintah harus menindak tegas pelaku illegal mining.
Kerugian Pertamina sekitar Rp. 100 miliar karena pencurian minyak melalui pengeboran pipa-pipa Pertamina di Belawan di tahun 2010 tak luput dari perhatian Alimin Abdullah dan Komisi VII, begitu juga terbakarnya 3 tangki penimbunan BBM depo Pertamina unit IV pengolahan Cilacap, Jateng pada Sabtu 2 April 2011.
Terkait dengan rencana pemerintah kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang rencananya akan dilaksanakan pada April 2012, Alimin Abdullah selaku anggota Komisi VII menyetujui dengan menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2012 (APBN-P 2012). Hal tersebut dikarenakan adanya kenaikan harga minyak mentah dunia yang telah mencapai US$122 per barel, kendati demikian, pasal 7 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan tegas tidak memperbolehkan menaikkan harga BBM. Sedangkan dengan pengurangan kuota BBM subsidi penghematan yang didapat hanya sekitar Rp 4,6 triliun.
Riset dan analisa oleh Eko Setiawan