Curi Aset Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan OB Inul Daratista Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Inul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasus pencurian yang melibatkan mantan pegawai Inul Daratista, yang bekerja sebagai office boy di salah satu gerai karaokenya di Sunter, Jakarta Utara, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Peristiwa ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 29 Juni 2024.
Mantan karyawan Inul diduga telah melarikan diri dengan membawa mobil, laptop, dan berbagai aset perusahaan yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengonfirmasi bahwa pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah PT Vista Mitra Indonesia, perusahaan yang dikelola oleh pedangdut terkenal asal Jawa Timur tersebut.
- Inul Daratista Berikan Pesan Kepada Mantan OB Diduga Curi Mobil Kantor 'Selamat Jalani Masa Tahanan, Nikmati'
- Punya Harta Capai Rp300 Miliar, Deretan Sumber Kekayaan Inul Daratista dari Menyanyi hingga Bisnis Sukses
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Polisikan Mantan OB
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa, Leon Tada, menunjukkan perencanaan yang matang. Ia menggadaikan mobil Toyota Avanza milik perusahaan kepada seorang bernama Haryanto dengan nilai Rp50 juta. Selain itu, terdakwa juga mengambil laptop perusahaan secara ilegal. Tindakan ini memperlihatkan niat jahat yang telah direncanakan sebelumnya, yang tentunya merugikan pihak perusahaan.
"Yang menyebut korban adalah artis tidak ada di berkas itu. Yang ada memang di situ korban itu PT. Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratista," ujar Mayono selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024).
Sidang telah dimulai
Maryono menjelaskan bahwa barang bukti yang dicuri adalah sebuah mobil Avanza. Mobil tersebut digadaikan setelah ia membaca dakwaan, dan diambil oleh seseorang bernama Haryanto dengan nilai sekitar Rp50 juta. "Jadi itu modusnya," kata Maryono. Sidang perdana untuk kasus ini diadakan pada 5 Juli 2024, dan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 19 Juli. Selanjutnya, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilaksanakan pada 26 Juli.
Maryono juga menyatakan, "Sudah mulai sidang, tinggal tuntutan saja. Jadi nanti seminggu lagi dari tuntutan sudah putusan." Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut, dan semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas untuk mendukung penyelesaian kasus ini.
Kerugian mencapai ratusan juta
PT Vista Mitra Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp136 juta. Selain mobil yang telah digadaikan, aset lainnya seperti laptop juga termasuk dalam dakwaan. Namun, sampai saat ini, barang bukti utama seperti mobil tersebut masih belum dapat ditemukan.
"Kita belum tahu karena barang bukti yang diambil juga belum ditemukan, apakah nanti jadi pertimbangan dari majelis hakim, kita juga belum tahu karena untuk putusan jadi otoritas dari majelis hakim sendiri," lanjut dia.
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Leon Tada
Dalam kasus ini, hanya terdapat satu terdakwa, yaitu Leon Tada. Ia dikenakan pasal 362 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Itu otoritas hakim yang memeriksa ya, kita belum tahu. Ancaman pidananya bisa 7 tahun," ungkap dia. Saat ini, masalah yang menimpa Inul tengah menjadi sorotan publik. Banyak yang turut kesal dengan kelakuan mantan OB Inul.