Foto Artis VA Diborgol Tersebar, Pengacara Kecewa
Foto Artis VA Diborgol Tersebar, Pengacara Kecewa
Liputan6.com, Jakarta - Artis VA, sudah dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Saat pemindahan, pengacara artis VA mengaku kecewa, kenapa?
Lantaran beredar foto dan video artis VA yang dikawal ketat, serta tangan diborgol. Milano Lubis, sang pengacara, menjelaskan tak seharusnya kliennya mendapat perlakukan seperti itu.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Siapa saja artis yang sering berperan sebagai ART? Anna Pinem adalah salah satu artis yang sering berperan sebagai ART. Artis yang kini berusia 47 tahun ini memulai kariernya pada tahun 2003.
"Kita kecewa, kenapa sih harus ekspose Vanessa seperti itu (diborgol)? Enggak perlu lah, masa cuma tahap dua doang penyerahan sampai diborgol. Ini kan kasusnya apa, bukan teroris, korupsi juga bukan. Banyak kok yang lainnya tahap dua enggak diborgol," jelas pengacara artis VA, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini.Â
Wanita Lemah
Milano, menambahkan artis VA merupakan wanita yang tak berdaya.
"Apalagi dia perempuan, memang dia sekuat apa sih? Vanessa itu lemah kok, dikit-dikit nangis," sambungnya.
Â
Tidak Adil
Sejak awal, Milano menganggap ada ketidakadilan dalam kasus ini. Satu alasan lainnya adalah bagaimana pihak konsumen (pengguna jasa prostitusi) tidak ditahan ataupun dipermasalahkan sama sekali.
"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, UU-nya mengatur itu. Tapi karena dimasukkan pasal 55 yang mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi si laki-lakinya tidak ditahan, kan tidak adil. Kalau mau masukin pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk kalau diterapkan pasal 55," papar Milano. (Nuzulur Rakhmah/Kapanlagi.com)
(mdk/liputan6)