Potret Atta Halilintar Gandeng Aurel Hermansyah Laporkan Akun yang Buat Berita Hoax Soal Nikah Siri dengan Ria Ricis
Atta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Atta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong tentang isu nikah siri dirinya dan Ria Ricis. Saat melapor, Atta menggandeng istri tercinta, Aurel Hermansyah. Di momen tersebut, keduanya kompak mengenakan masker.
- Potret Atta Halilintar Beri Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Rua Ternate, Ikut Angkut-angkut Beras Buat Warga
- Potret Atta Halilintar Salat dan Reaksi Aurel Hermansyah Usai Ibadah Jadi Sorotan, Ambil HP Langsung
- Potret Atta Halilintar & Aurel Setelah Menyelesaikan Rangkaian Haji, Ucap Syukur dan Tak Menyangka Bisa Berangkat Sebelum Usia 30 Tahun
- 10 Potret Atta Halilintar & Keluarga saat Hadir ke Acara Ultah Raul Lemos, Momen Kellen Gendong Azura Bikin Salfok Hingga Disebut Kembar
Potret Atta Halilintar Gandeng Aurel Hermansyah Laporkan Akun yang Buat Berita Hoax Soal Nikah Siri dengan Ria Ricis
"Betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari Kapanlagi.com.
"Laporan UU ITE, pencemaran nama baik, ada akun TikTok menulis saudara korban telah menikah siri dengan RR," sambung dia.
Anak pertama dari keluarga Gen Halilintar tersebut membuat laporan polisi sembari membawa barang bukti berupa video dari akun TikTok tersebut. AKP Nurma Dewi menjelaskan laporan Atta sudah diterima oleh kepolisian dan akan diproses.
"Sudah laporan, barang bukti sudah diserahkan ke penyidik. Selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi yang melihat lalu mencari barang bukti yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," ungkap AKP Nurma.
Diketahui bahwa nama Youtuber Ria Ricis ikut terseret dalam laporan Atta Halilintar. Namun, apakah adik Oki Setiana Dewi ini bakal dipanggil sebagai saksi atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik.
"(Atta) sudah diperiksa, untuk sementara yang melaporkan dulu yang diperiksa.(Apakah Ria Ricis dipanggil) itu penyidik yang bisa (menentukan)," terang AKP Nurma Dewi.
Pemilik akun TikTok sendiri akan terjerat pasal 27 A Juncto 45 UU ITE. Ancaman hukumannnya adalah enam tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah.