Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad baru saja diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Resmi Dilantik
Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan tersebut berlangsung sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan penasihat khusus presiden.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang berlaku untuk periode 2024-2029. Dalam menjalankan tugasnya, Raffi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membina generasi muda dan mendukung para pekerja seni di Indonesia. Dengan posisi ini, ia akan berperan penting dalam mengembangkan potensi generasi muda serta meningkatkan kualitas seni dan budaya di tanah air.
- Raffi Ahmad Makin Kagum dengan Sosok Prabowo Subianto Usai Retret 3 Hari di Akmil Magelang: Beliau Bapak yang Luar Biasa
- 5 Fakta Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
- Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Simak Gaji dan Keberatan Pensiunnya!
- Ini Jawaban Raffi Ahmad Ditanya Program usai Jabat Utusan Khusus Presiden
Aturan Gaji Raffi Ahmad
Gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024, sebelum beliau menyelesaikan masa jabatannya.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penetapan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas terkait pengangkatan pejabat dalam posisi strategis di pemerintahan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan kejelasan mengenai kompensasi yang diterima oleh pejabat publik.
Fasilitas
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden yang bersangkutan, hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh penasihat khusus presiden setara dengan yang diperoleh oleh seorang menteri. Gaji pokok untuk menteri negara telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Dengan demikian, penasihat khusus presiden akan mendapatkan remunerasi dan fasilitas yang sama seperti yang diterima oleh para menteri, yang mencerminkan pentingnya posisi mereka dalam pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa peran penasihat khusus dalam memberikan nasihat dan dukungan kepada presiden sangat dihargai dan diakui dalam struktur pemerintahan.
Besaran Gaji Raffi Ahmad
Dalam Pasal 2 peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa gaji pokok untuk menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok tersebut, para menteri juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh seorang menteri negara setiap bulannya adalah kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi yang layak kepada para pejabat negara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Total pendapatan seorang menteri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya yang juga diperoleh oleh para menteri.
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir. Ini berarti bahwa setelah menyelesaikan tugasnya, penasihat tersebut tidak akan menerima imbalan keuangan dalam bentuk pensiun atau pesangon.