Terjerat Narkoba, Sandy Tumiwa Menyesal
Terjerat Narkoba, Sandy Tumiwa Menyesal
Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa terancam hukuman pidana. Bintang sinetron ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) Sandy Tumiwa mengakui perbuatannya. Ia terjerumus karena terpengaruh oleh ajakan teman yang tak ia sebutkan namanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang ditangkap terkait perkara narkoba 70 kg? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ikut dalam turnamen berkuda yang diselenggarakan Nabila Syakieb? Dalam turnamen ini, semua orang mulai dari anak-anak hingga para pemula bisa ikut berpartisipasi dalam perlombaan ini.
-
Apa saja yang dibahas dalam talkshow bahaya narkoba? Iptu Yulius Sapto Edi dalam sesi pertama membahas tentang "Generasi Emas Generasi Tanpa Narkoba," sedangkan Martha Widiana Mayangsari menyoroti aspek "Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba."
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Kadang-kadang aja (mengonsumsi). Diajak, ada," kata Sandy Tumiwa, yang sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.
Sembari menunduk, Sandy Tumiwa menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti langkahnya.
"Iya (menyesal), sangat. Jauhi narkoba, stop narkoba, buat masa depan anda," ungkap Sandy sesaat sebelum kembali ke sel tahanan.
Harga Sabu
Sementara itu, harga yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sabu terbilang cukup mahal. Sandy Tumiwa membelinya dari seseorang.
"Setengah gram itu harganya 800 ribu rupiah. Dari Jakarta Selatan dengan inisial IF," papar AKBP Arie Ardian, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
 Penjara
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 junc to pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.
(mdk/liputan6)