Vanessa Angel Keluar dari Penjara: Halo Kasur Empuk
Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12). Vanessa mendapat asimilasi sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.
Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12). Vanessa mendapat asimilasi sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.
Vanessa Angel tak henti mengucap syukurnya. Dia pun menyampaikan terima kasih karena bisa kembali bertemu dengan suami dan anaknya.
-
Bagaimana Angela menyanggul rambutnya di Istana Berkebaya? Rambut Angela disanggul modern minimalis Dengan sentuhan tusuk konde berwarna emas, sementara bagian depan rambut dijaga terbagi menjadi dua bagian.
-
Kenapa Vineta tenggelam? Legenda mengatakan penduduk Vineta mengabaikan peringatan akan terjadinya bencana dan kota itu akhirnya tenggelam sebagai hukuman akibat mereka bermoral bejat.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
Hal itu diungkapkan Vanessa Angel lewat akun instagramnya. Berikut ulasannya.
Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk
Vanessa Angel mengunggah foto dirinya. Dia pun menyapa para followersnya.
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa Angel.
"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)," sambung Vanessa.
Asimilasi
Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah. Asimilasi Vanessa tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.
Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi. Selain itu, Rika menyebut Vanesaa akan mendapatkan bebas murni (ekspirasi) pada 17 Januari 2021.
(mdk/end)