CEK FAKTA: Hoaks Filter Rokok Mengandung Darah Babi
Badan POM RI pada tahun 2010 menggunakan Metode DNA, dari 5 merek rokok berfilter yang diuji, tidak terdeteksi adanya kandungan DNA babi.
Beredar video yang menyebut bahwa filter rokok mengandung darah babi. Dalam video yang diunggah akun Facebook Mozaik Karim, dijelaskan filter rokok yang digunakan dan beredar di pabrikan rokok Tanah Air merupakan filter rokok impor dengan kandungan protein darah babi.
Video tersebut diberi keterangan:
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa contoh kalimat fakta yang menunjukkan ciri khas dari negara Indonesia? Indonesia adalah negara kepulauan, terdiri atas lima pulau besar, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang dibahas dalam kumpulan contoh fakta dan opini? Mengetahui contoh fakta dan opini kurang lengkap rasanya jika tak memahami pengertian hingga ciri-cirinya.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
"Filter Rokok Berasal Dari Darah B4bi ?? Masih Mau Merokok ??"
Penelusuran
Hasil penelusuran Cek Fakta merdeka.com, Badan POM RI melalui situs resminya telah memberikan penjelasan terkait isu dugaan adanya kandungan darah babi pada filter rokok.
Isu ini pernah muncul pada tahun 2010 dan 2013. Berdasarkan hasil uji filter rokok yang dilakukan di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI pada tahun 2010 menggunakan Metode DNA, dari 5 (lima) merek rokok berfilter yang diuji, TIDAK TERDETEKSI adanya kandungan DNA babi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
Pengawasan yang dimaksud hanya terkait beberapa hal yaitu kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, dan ketaatan dalam pelaksanaan penayangan iklan dan promosi rokok.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Klaim adanya kandungan darah babi pada filter rokok tidak benar. Badan POM RI pada tahun 2010 menggunakan Metode DNA, dari 5 merek rokok berfilter yang diuji, tidak terdeteksi adanya kandungan DNA babi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/65/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-DUGAAN-ADANYA-KANDUNGAN-DARAH-PADA-FILTER-ROKOK.html
(mdk/noe)