CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens, begini hasil penelusurannya
cek fakta![CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/6/18/1718683891852-vc0k4.jpeg)
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens, begini hasil penelusurannya
![CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/18/1718683731923-v0zfc.jpeg)
CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya
Beredar sebuah video berdurasi 10 detik yang berisi narasi berupa himbauan kepada para ibu untuk tidak melahirkan karena ibu yang melahirkan akan dikenai pajak.
Dalam video menampilkan potret Presiden Joko Widodo dengan tulisan berisi narasi untuk tidak melahirkan karena ibu yang melahirkan juga akan dikenai pajak. Sementara video hanya diisi oleh backsound suara tawa dari awal hingga akhir video.
"REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan," tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @alan4609 pada 10 Juni 2024 lalu, dan telah dibagikan hingga 56 kali.
Video tersebut mendapat beragam komentar dari warganet yang menyayangkan adanya pajak bagi ibu yang melahirkan.
"Suruh koruptor saja yang bayar pajak," tulis akun @Yulianti marsella dalam komentar.
"Mulai panik. bingung nyari duit buat bayar utang," curhat akun @Mardi dalam kolom komentar.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens dan hasil penelusuran mengarah pada artikel dari laman turnbackhoax.id yang berjudul '[SALAH] Pajak bagi Ibu Melahirkan' yang diunggah pada Selasa 18 Juni 2024.
- Fakta Menarik Seputar Hari Persandian Nasional pada 4 April
- CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
- Jelang Pensiun, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Tembus Rp95 Miliar
- Fakta-Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 M Seret Tiko Aryawadhana Suami BCL
- Serunya Tradisi Bertukar Takjil Jelang Berbuka di Sumsel, Ragam Jenis Makanan Tumpah Ruah
- Pegawai Bea Cukai Dipecat Karena Terlibat Kasus Ini di Kalimantan
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pajak bagi ibu yang melahirkan adalah tidak benar. Dalam artikel yang diunggah oleh finance.detik.com yang berjudul "benarkah Biaya melahirkan Kena Pajak? Ini Faktanya," pada Minggu (9/6), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN yang mengkategorikan proses melahirkan sebagai jasa yang bersifat strategis, sehingga dibebaskan dari pajak.
Kesimpulan
Video yang menyebut ibu melahirkan akan dikenai biaya pajak adalah tidak benar.
Hal ini karena biaya dari proses bersalin termasuk dalam kategori jasa yang bersifat strategis sehingga bebas dari pajak.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara