CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens, begini hasil penelusurannya
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens, begini hasil penelusurannya
-
Bagaimana cara menghitung fidyah ibu melahirkan? Misalnya, Ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya 7,5 ons x 30 hari = 22,5 kg beras atau makanan pokok. Hasil inilah yang nantinya dibagikan pada fakir dan miskin.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang mengatur pembebasan pajak persalinan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022 yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Kenapa ibu melahirkan harus membayar fidyah? Fidyah tidak hanya merupakan pengganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan, tetapi juga dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
CEK FAKTA: Hoaks Pajak Bagi Ibu Melahirkan, Begini Aturannya
Beredar sebuah video berdurasi 10 detik yang berisi narasi berupa himbauan kepada para ibu untuk tidak melahirkan karena ibu yang melahirkan akan dikenai pajak.
Dalam video menampilkan potret Presiden Joko Widodo dengan tulisan berisi narasi untuk tidak melahirkan karena ibu yang melahirkan juga akan dikenai pajak. Sementara video hanya diisi oleh backsound suara tawa dari awal hingga akhir video.
"REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan," tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @alan4609 pada 10 Juni 2024 lalu, dan telah dibagikan hingga 56 kali.
Video tersebut mendapat beragam komentar dari warganet yang menyayangkan adanya pajak bagi ibu yang melahirkan.
"Suruh koruptor saja yang bayar pajak," tulis akun @Yulianti marsella dalam komentar.
"Mulai panik. bingung nyari duit buat bayar utang," curhat akun @Mardi dalam kolom komentar.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggunakan google lens dan hasil penelusuran mengarah pada artikel dari laman turnbackhoax.id yang berjudul '[SALAH] Pajak bagi Ibu Melahirkan' yang diunggah pada Selasa 18 Juni 2024.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pajak bagi ibu yang melahirkan adalah tidak benar. Dalam artikel yang diunggah oleh finance.detik.com yang berjudul "benarkah Biaya melahirkan Kena Pajak? Ini Faktanya," pada Minggu (9/6), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut proses melahirkan tidak dikenakan biaya pajak.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN yang mengkategorikan proses melahirkan sebagai jasa yang bersifat strategis, sehingga dibebaskan dari pajak.
Kesimpulan
Video yang menyebut ibu melahirkan akan dikenai biaya pajak adalah tidak benar.
Hal ini karena biaya dari proses bersalin termasuk dalam kategori jasa yang bersifat strategis sehingga bebas dari pajak.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Reporter Magang: Antik Widaya Gita Asmara